Tanah Karo (kabar-nusantara.com) – Satresnarkoba Karo berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu dan ganja, tepatnya di SPBU jalan Kabanjahe – Tigapanah, Rabu (11/01/2023) pukul 21:55 WIB
Hal ini dijelaskan Kapolres Tanah Karo, AKBP Ronny Nicholas Sidabutar, SH, MH, SIK melalui Kasat narkoba, AKP Hendri Tobing kepada wartawan, bahwa pelaku dengan inisial R (27) warga perumahan Asri Desa Kacaribu, Kecamatan Kabanjahe telah diamankan dan dibawa ke Polres Karo
Pengungkapan ini diperoleh dari laporan masyarakat yang sudah sangat resah dengan kegiatan pelaku, dan khawatir dapat mempengaruhi sanak saudara serta lingkungan, menerima informasi itu aparat kepolisian langsung gerak cepat menuju TKP
Penyelidikan membuahkan hasil, aparat pun melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pengedar narkoba. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti dua (2) paket plastik bening berisikan narkoba jenis sabu dengan berat bruto 7,24 gram didalam kotak rokok Sampoerna, dan jenis ganja dengan berat bruto 2,68 gram didalam tas ransel warna hitam
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, secara sengaja menguasai dan mengedarkannya.
“Perbuatan pelaku telah melanggar pasal 111 ayat (1), 112 ayat (2), dan 114 ayat (2) undang undang narkotika no 35 Tahun 2009, dengan ancaman minimal 5 Tahun kurungan penjara,” tutur Kasatnarkoba. (Sabar Menanti Silalahi)