Serang (kabar-nusantara.com) – Polsek Cikande Polres Serang mengamankan dua orang diduga pelaku pencurian uang dengan modus mengganjal mesin Anjungansin Tunai Mandiri (ATM) di Simpang Asem Desa Cikande, Kec. Cikande Kabupaten Serang, Selasa (23/8/ 2022) sore.
Dua orang pelaku itu berinisial RA, warga Kelurahan Bandar Kejadian Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tenggamus Provinsi Lampung dan DP warga Kelurahan Negara Batin Kecamatan Kota Agung Barat Kabupaten Tenggamus Provinsi Lampung.
Awalnya Polsek Cikande mendapat laporan bahwa petugas Pamwal ATM Bank Mandiri bersama warga menangkap pelaku di Gerai ATM Simpang Asem. Petugas Pamwal ATM Bank Mandiri (saksi) memberikan keterangan bahwa mendapat perintah dari Vendor Pusat untuk menyelidiki seluruh ATM yang ada di wilayah Serang Timur, karena sebelumnya telah terjadi pencurian dengan modus mengganjal ATM di Rest Area KM 68 Bogeg Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.
Selanjutnya petugas Pamwal ATM Mandiri menerangkan kejadian pada saat memantau di ATM Mandiri Simpang Asem melihat 2 orang memasuki gerai ATM, kemudian petugas menanyakan keperluanya mau apa, karena petugas curiga melihat ciri-cirinya mirip dengan pelaku di Rest Area KM 68 Bogeg yang terekam CCTV.
Tak berselang lama pelaku melarikan diri keluar gerai ATM ke arah jalan raya lemudian ditangkap oleh warga lalu dibawa kembali ke gerai ATM, kemudian petugas Polsek Cikande mengamankan orang dua orang tersebut ke Kantor Polsek Cikande.
Kapolsek Cikande Kompol Indra Feradinata, SH. S,I.K melalui Panit Reskrim Polsek Cikande Ipda Arifin Simbolon, SH membenarkan pengamanan dua orang diduga pelaku pencuri tersebut.
“Sudah kami amankan, masih kami lakukan pendalaman, saat ini masih dalam pemeriksaan,” kata Ipda Arifin Simbolon, SH.
(saor).




