Tanah Karo (KABAR NUSANTARA) – Polres Karo menggelar press rilis pengungkapan 43 Kasus tindak pidana perjudian di aula Mapolres, Jalan Veteran Kabanjahe, Jumat (19/8/2022)
Kapolres Tanah Karo, AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, SH, MH, SIK melalui Wakapolres, Kompol Aron Siahaan didampingi Kasatreskrim AKP J.M Napitupulu, SH menjelaskan bahwa pengungkapan di mulai dari bulan Januari sampai ke bulan Agustus.
Hal ini merupakan atensi dalam pemberantasan penyakit masyarakat (pekat) sebagai upaya Polres Karo dalam menciptakan kondisi yang aman dan kondusif, serta menindaklanjuti permintaan dan keluhan dari masyarakat.
Adapun tindak pidana perjudian yang diamankan terdiri dari togel sebanyak 36 kasus, permainan dadu sebanyak 3 kasus dan permainan mesin ketangkasan ikan-ikan sebanyak 4 kasus serta puluhan para pelaku. Sedangkan barang bukti yang disita terdiri ubeberapa mesin ketangkasan, alat judi togel dan alat judi dadu, serta uang senilai jutaan rupiah.
Sementara 31 kasus sudah memasuki tahap P21 dan 12 kasus lainnya dalam proses sidik. Khusus untuk sepekan ini jumlah yang berhasil di ungkap 12 kasus,” tuturnya.
Polres Karo terus berkomitmen untuk memberantas segala jenis perjudian, dan menghimbau kepada masyarakat agar menjauhinya dikarenakan merugikan diri sendiri dan keluarga. (Pradipta Semb)





