Teminabuan (kabar-nusantara.com) – Piters Konjol menyampaikan kepada Manese thesia dan kawan kawan menghargai proses sengketa tanah saat belum ada putusan banding, dari mana Putusan Pengadilan yang menyatakan Marga Thesia memenangkan sengketa tanah, Jum’at 29/7/2022
“Kami minta putusan Pengadilan Negeri Sorong serta nomor register kapan disahkan, kami minta nomor putusnya,” kata Piters
Menurut Piters Konjol, putusan tersebut adalah N.O artinya hak pakai bersama, tidak ada yang menang dan tidak ada juga yang kalah.”Kami desak Pemda Sorsel melalui Kabid Aset segera mengecekt aset-aset Pemda atas Pasar dan Terminal itu berapa hektar yang sesungguhnya, karena banyak penjualan penjualan tanah disekitar Pasar tersebut.
Lebih jauh Piters menyampaikan, persoalannya ini masih dalam tahap proses di Pengadilan antara keluarga Konjol dan Thesia. Sekalipun Pemerintah Sorong Selatan sudah ada penyelesaian namun harus transparan ke publik, bahwa Pemda Sorsel punya tanah sekian hektar di wilayah tersebut
“Jangan sampai ada oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab mengaku-ngaku, sehingga terjadilah kekacauan antar masyarakat, kami sangat mendukung upaya Pemerintah demi kesejahteraan masyarakat. Namun perlu kami ketahui bahwa Bangunan Pasar yang akan di bangun oleh Pemerintah perlu kami ketahui batas-batasnya,” tegasnya.
Dan juga kepada keluarga Thesia agar stop untuk melakukan transaksi jual-beli atau meminta uang dari pihak-pihak yang mau membangun di sekitaran wilayah Pasar itu. Hingga saat ini status hukum belum final karena proses masih berjalan.
“Jadi tidak boleh melakukan apa-apa karena kita menghargai proses hukum, karena kawasan itu atau tanah itu sesungguhnya milik orang Konjol. Jangan diputar balikkan kebenaran itu dan fakta, karena nanti generasi penerus kita ini kedepan akan susah di kemudian hari,” jelasnya.
Pihak kepolisian juga segera melihat hal ini karena kalau sampai proses hukum ini. Seperti apa ya kita sama-sama perjuangkan antara keluarga Konjol dan Thesia belum ada kepastian siapa yang menang dan siapa yang kalah. pihak keluarga marga Kojol juga buat laporan polisi. Berdasarkan saksi yang dibawa oleh Marga Thesia memberikan kesaksian palsu.
Sebab awal dari suku gemna dan Nasfa memberikan dukungan sepenuhnya kepada Marga Konjol bahwa tanah sengketa tersebut adalah milik marga Konjol.
“Namun Marga Thesia membawa diantara ketiga marga tersebut menjadi dan bersaksi kepada mereka hak mereka namun tidak sesuai jalur hukum yang sebenarnya menurut hakim.
Jaksa serta kuasa hukum marga penggugat menilai ke-tiga orang dengan masing masing Marga tersebut telah menjadi saksi dusta ketiga orang tersebut laporkan oleh Marga Konjol di Polres Sorong Selatan namun belum ada kejelasan. Artinya belum ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Piters Konjol. (Nikodemus)






