Mukomuko (kabar-nusantara.com) – Sinema Laia seorang karyawan PT. Alno Agro Utama Air Ikan Estate Desa Seramai baru, Kecamatan Malin Deman, Kabupaten Mukomuko. mengadukan perselisihan hubungan industrial yang disampaikan kepada Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Propinsi Bengkulu pada 28/3/22.
Sinema Laia melayangkan surat tersebut menurutnya sudah sesuai prosedur. Ia mengatakan, mulai bekerja di PT. AAI sejak 1 April 2011 jabatan sebagai Mandor 1 Divisi 04 terakhir, bahwa telah menerima surat dari manejemen PT. AAI pada 06 Januari 2022 Hal: Mutasi ke Kebun Alno Agro Utama – Sumindo Estate. dimutasi dari tempat kerja lama PT. Alno Agro Utama Air Ikan Estate, sebagai Mandor 1 ke tempat kerja baru di PT.Alno Agro Utama Sumindo Estate, Senin 11/7/22.
Dia melanjutkan dengan jabatan baru yang tidak dijelaskan, bahwa pemindahan itu mengakibatkan berkurangnya jumlah hak-hak yang pernah diterima di tempat sebelumnya. Bahkan ia juga telah meminta penjelasan terkait jabatan di PT. Alno Agro Utama Sumindo Estate. Kepada pihak perusahaan.
“Saya telah meminta perundingan secara Bipartit kepada perusahaan melalui surat tanggal 04 Februari 2022. Selanjutnya saya menerima surat panggilan I, II dan III dan sudah saya tanggapi melalui WhatsApp,” katanya.
Perundingan Bipartit yang dilakukan antara dua pihak perusahaan tidak mencapai kesepakatan sesuai dengan Risalah Perundingan Bipartit tanggal 9 April 2022. Bahwa Sinema menolak Demosi dan meminta dilakukan Promosi atau putuskan hubungan kerja terhadap dirinya dengan diberi kompensi sesuai ketentuan peraturan yang berlaku, dan menuntut uang Bonus Tahunan 2021 Sebesar Rp 10.000.000,- dan Tunjangan Hari Raya yang belum dibayarkan pihak perusahaan.
“Pihak perusahaan PT. Alno Agro Utama Air Ikan Estate, menyatakan Sinema Laia sejak 1 April 2011, jabatan Mandor 1 Divisi 04. terakhir menerima upah bulan Januari 2022 sebesar Rp. 3.651.700,- bahwa Sdr. Sinema tidak mengindahkan perintah berdasarkan surat dari manajemen PT. Alno Agro Utama Air Ikan Estate, tentang mutasi ke Kebun Alno Agro Utama-Sumindo Estate, telah diberikan surat peringatan I, II dan III karena mangkir bekerja,” tambahnya.
Selanjutnta bahwa Sinema telah didiskualifikasi mengundurkan diri karena mangkir bekerja lebih dari 5 hari kerja, berdasarkan perjanjian kerja bersama (PKB) PT. AAI, Pasal VII ayat 5: bahwa atas pemutusan hubungan kerja Sdr. Sinema dan berhak uang pisah sesuai yang diatur di dalam perjanjian kerja bersama (PKB) PT. AAI sebesar Rp. 8.498.928 – bahwa pihak perusahaan telah menawarkan tambahan dengan memberikan uang kebijakan sebagai upaya tercapainya kesepakatan pada sidang Mediasi II.
Sehingga jumlah uang yang akan diterima Sinema Laia sebesar Rp. 10.000.000.- bahwa uang bonus tahun 2021 dan Tunjangan Hari Raya tidak dapat dipenuhi karena bukan karyawan aktif lagi.
Senentara pendapat Mediator Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Propinsi Bengkulu mengatakan, bahwa Pihak Perusahaan tidak dapat merotasi pekerja secara sepihak jika dalam perjanjian kerja telah disepakati bahwa karyawan akan dipekerjakan disuatu jabatan yang ditentukan atau pada suatu jenis pekerjaan karyawan sebab hal tersebut menyalahi substansi perjanjian kerja. bahwa perjanjian kerja dapat diubah atau dibuatkan addendum dengan ketentuan harus ada dasar persetujuan dan kesepakatan para pihak yang membuatnya.
Selanjutnya Mediator Disnaker Bengkulu menganjurkan agar Pimpinan perusahaan PT. Alno Agro Utama Air Ikan Estate memanggil dan mempekerjakan kembali Sinema Laia pada posisi dan jabatan semula dengan kewajiban PT. Alno Agro Utama Air Ikan Estate memberikan hak-hak pekerja berupa upah pekerja selama tidak bekerja.
Hubungan kerja antara PT. AAI dengan Sinema Laia dapat putus karena hubungan yang tidak harmonis setelah adanya penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dengan memberikan hak-hak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada Sinema Laia dengan rincian sebagai berikut:
Uang Pesangon Rp. 16.432.650,- uang penghargaan RP. 14.606.800,- uang Cuti tahunan 2021 yang belum diambil Rp. 1.752.816,- upah bulan Februari, Maret, April, dan Mei, Rp. 14.606.800,- Tunjangan Hari Raya tahun 2021 Rp. 3.651.700,- Bonus tahunan tahun 2021 Rp. 10.000.000,- jumlah Rp. 61.050.766,- dan agar Sdr. Sinema Laia melaporkan kepada pihak perusahaan untuk kesediaannya bekerja kembali di PT. Alno Agro Utama Air Ikan Estate.
Namun sampai saat ini, pihak manajemen perusahaan PT. AAI dinilai mengabaikan anjuran dari Mediator Disnaker. Mengingat, batas waktu untuk memberikan jawaban menerima atau menolak anjuran Pegawai Mediator hanya selama sepuluh hari sejak anjuran diterbitkan.
Sinema menegaskan akan menggugat kasus ini ke PHI dan akan melaporkan ke instansi ketenagakerjaan yang berwenang, bahwa perusahaan PT. AAI menolak anjuran Mediator Disnaker Bengkulu tertanggal 08 Juni 2022, dengan surat bernomor : 898. VI/DKKTRANS-03/2022.
Beberapa point penting yang disebutkan dalam anjuran Mediator Disnaker Bengkulu tersebut antara lain, “bahwa PHK sepihak yang dilakukan PT AAI tidak sesuai prosedur UU ketenagkerjaan. Artinya pekerja atas nama Sinema Laia bisa dipekerjakan kembali dan dibayarkan upah yang biasa diterima oleh pekerja tersebut, ” jelasnya.
Sampai berita ini di terbitkan, pihak perusahaan tidak bisa dikonfirmasi. (Tim)






