banner 728x250

Tim KAI Eksekusi Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Bakiruk

banner 120x600
banner 468x60

Malaka (kabar-nusantara.com) – Ketua Tim kongres advokad Indonesia (KAI) Melkias Takoy ditunjuk sebagai pelaksana bantuan hukum kasus pembunuhan yang terjadi pada 11 April 2022, di Alas,  ia diminta dari Polres mengeksekusi rekonstruksi kasus pembunuhan yang dipercayakan itu. 

banner 325x300

Untuk mencegah akibat lain dari tempat kejadian perkara (TKP) Ketua Tim  Kongres Advokasi Indonesia (KAI) Melkias Takoy  mengeksekusi rekonstruksi kasus pembunuhan itu di Bakiruk, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, Senin siang (9/5/ 2022)

“Polres Malaka meminta kita untuk mendampingi terdakwa melakukan eksekusi, hari ini proses rekonstruksi yang  sudah berjalan kurang lebih 20 adegan dari proses potong sampai buang dan kubur kepala, itu semua sudah selesai,” katanya. 

Melkias berharap ini semua bisa berjalan lancar dan selanjutnya menunggu persidangan, “proses penyidikan dilanjutkan tahapan berikut yakni dilimpahkan ke Kejaksaan, selanjutnya ke Pengadilan kalau tidak ada halangan dan kami menunggu di Pengadilan,” ujar Melki.

Adavokasi dari kongres advokad Indonesia (KAI)  Yayasan Bantuan Hukum Lentera Belu,  berkedudukan di Atambua, meliputi wilayah hukum Pengadilan Negri Atambua. 

“Kalau dalam hukum pengacara  terdakwa yang mendapat ancaman hukuman berat diatas 5 tahun dan dia tidak mampu  mencari pengacara sendiri, maka Pemerintah melalui Kepolisian melalui pengadilan wajib menunjuk Pengacara,” katanya. 

Melkias Takoy mengatakan kehadiranya  untuk memberikan bantuan hukum kepada  pelaku atau tersangka Ferdinandes Ulu di  Bakiruk.

“Ini kan rekonstruksi sudah selesai, tinggal penyidik  melengkapi berkas setelah itu sudah dianggap lengkap lalu diserahkan ke Kejaksaan prapenwuntutan, dari pra penuntutan kalau sudah lengkap bisa di lanjutkan ke Pengadilan,” jelas Melkias. (Rofinus Bria)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *