Tanah Karo (KABAR NUSANTARA) – Kanit Resum, Satreskrim Tanah Karo, IPDA Moh. Ammar Prajamanggala berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan dan penganiayaan. tepatnya di jalan Bambu Runcing Kelurahan Padang mas Kabanjahe, Jumat (6/5/2022) Pukul 07:00 WIB
Penangkapan ini dibenarkan Kapolres Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar SH, MH, SIK didampingi Kasatreskrim AKP JM Napitupulu melalui Kasi humas Iptu M. Sahril
Dijelaskan kedua pelaku diduga kuat telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana atau penganiyaan yang mengakibatkan kematian terhadap korban Rizal Rahmat (32) warga jalan Samura GG. Bersama Kabanjahe
Menurut keterangan saksi, Aprianta Tarigan (20) dan Ateng Ginting (35) pada hari Kamis (05/05) Pukul 22:30 WIB korban datang ke Golden Billiard sudah dalam keadaan berlumuran darah dibagian bahu sebelah kanan
Melihat hal tersebut, saksi langsung membawa korban ke Rumah Sakit Umum (RSU) Kabanjahe dan menghubungi Polres Tanah Karo. Namun dalam penanganan medis korban tidak terselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia.
Berdasarkan hasil penyelidikan cctv tim aparat mengantongi identitas kedua pelaku, BS (44) warga jalan Wangimin Gg. Tambak dan CM (31) warga Gg. Kesehatan Kelurahan Padang mas. Lebih kurang 8 jam pengejaran kedua pelaku berhasil diringkus.
Dari keterangan pelaku sebelumnya ada perseteruan dikarenakan korban pernah menggelapkan Sepeda motornya, sehingga pelaku menaruh dendam.
Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Karo untuk proses penyelidikan lebih lanjut dengan Nomor: LP/ B / 360 / V /2022 / SPKT / Polres. (Pradipta Semb)