Mesuji (kabar-nusantara.com) – Putrawan dari pihak Dinas Perkim Kabupaten Mesuji, mengatakan Rumah
Dinas Camat yang menjadi jaminan Bank sudah dilakukan mediasi oleh Camat
Simpang Pematang, “dalam rapat itu dihadiri oleh pak
Sigit dan Badan Pertanahan Negara (BPN) serta Perwakilan Perkim,” katanya,. Kamis (3/3/22)
“Kesimpulannya Sdr. Sigit, bersedia merubah/memecah Sertifikat untuk
menyesuaikan dengan kondisi yang sesungguhnya,” kata Putrawan dari pihak
Dinas Perkim.
Menurut info dari Perbankan, Diduga Rumah Dinas Camat Simpang Pematang tergadai di salah satu Bank di Kabupaten Mesuji Lampung, Bahkan menurut informasi tanah yang ditempati Rumah Dinas tersebut akan di lelang pihak Bank, karena peminjam tidak sanggup membayar hutangnya.
Rumah Dinas atau dalam peraturan perundang-undangan disebut rumah negara adalah bangunan yang dimiliki negara.Berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga serta menunjang pelaksanaan tugas pejabat dan/atau pegawai negeri.
Lebih jauh Putrawan menjelaskan, Sertifikat tersebut diterbitkan medio tahun 1997 dalam rangka penertiban aset oleh Pemda Mesuji melalui Dinas Perkim. “Pada saat kita mengajukan Rumah Dinas Camat untuk di Sertifikasi ternyata di peta BPN telah terbit sebagian Sertifikat a.n Sigit atas objek lokasi tersebut, .sehingga perlu dilakukan rapat tersebut….
“Tahun ini Dinas Perkim akan mengajukan pemecahan Sertifikat tersebut berkoordinasi dengan BPN, begitu keterangan dari kami,” kata Putrawan.
Sementara itu, Camat Simpang Pematang membenarkan bahwa sekarang lagi proses pemecahan Sertifikat di BPN dan Sertifikat tersebut terlanjur sudah di agunkan ke Bank, diapun menjelaskan, “di lingkungan tersebut semuanya masuk fasilitas umum. Sedangkan untuk data selengkapnya ada di kantor.” kata Rolly.
Kasus kedodoran administrasi pertanahan Pemda Mesuji ini mendapat komentar warga masyarakat Mesuji, Jois, “kok aneh ya, umur saya sudah 40 tahun baru dengar ada Rumah Dinas diagunkan di Bank,” tuturnya keheranan.. (Novil)