Teminabuan (kabar-nusantara.com) – Polres Sorong selatan berhasil menangkap pelaku pembunuhan. Meski sempat buron selama 4 hari, akhirnya Pelaku pembunuhan terhadap wanita umur 15 tahun atas nama Oce Milk di Kampung Wenslolo Distik Salkma yang terjadi pada Kamis 20 Januari 20 lalu di tangkap anggota Polsubsektor Kelamit Polres Sorong Selatan, Senin (24/1/2021)
Diketahui pelaku berinisial GM ditangkap oleh Anggota Polsubsektor Klamit Polres Sorong Selatan dipimpin Kapolsubsektor Ipda Irwan bersama anggota Koramil 1807-3/Sawiat dari tempat persembunyiannya di salah satu rumah kosong di Kampung Wilti Distrik Klawak Kabupaten Sorong “berdasarkan dari informasi masyarakat,” ungkapanya.
Kapolres Sorong Selatan AKBP Choiruddin Wachid, S.I.K.,M.M saat di konfirmasi di ruang kerjanya membenarkan adanya penangkapan pelaku inisial GM tersebut, ” ya benar tadi malam Kapolsubsektor Klamit telah melaporkan penangkapan terhadap pelaku tersebut dan telah diserahkan ke Sat Reskrim Polres Sorong Selatan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Kapolres.
Guna kepentingan pemeriksaan di tingkat penyidikan, kini pelaku GM telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Sorong Selatan dalam perkara tindak pidana pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang lain, “sebagaimana dimaksud dalam Primer Pasal 338 KUHP Subsuder Pasal 351 Ayat (3) KUH Pidana,” pungkasnya. (KoNjOL PUTRAH qhololin).