Tersangka kasus penipuan modus baru ditangkap. Foto: Humas Polres Magelang
Magelang (kabar-nusantara.com) – Satreskrim Polres Magelang, Jawa Tengah, berhasil
menggungkap kasus penipuan yang tergolong modus baru. Berdasar keterangan Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun melalui Wakapolres Magelang Kompol Aron Sebastian. Saat menggelar konferensi pers di Mapolres Magelang, Dilansir dari laman jpnn.com, Minggu (16/1/22) – 07:46 WIB.
Kompol Aron didampingi Kasi Humas AKP Abdul Muthohir dan Kapolsek 1. Identitas pelaku dan korban Pelaku inisial AM (50) warga Desa Bumirejo,
Srumbung AKP Sumino. menjelaskan sejumlah fakta kasus penipuan itu, berikut rincianya :
Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang. Korban inisial SWI (18) warga Desa Pucunganom, Kecamatan Srumbung, Kabupaten
Magelang.
2. Modus penipuan Penipu mengaku sebagai Pegawai Dinas Sosial Kabupaten
Magelang, mengiming-imingi pekerjaan kepada korban.
Pegawai Dinsos Kabupaten Magelang dan menawarkan pekerjaan kepada korban
sebagai tenaga packing masker di rumah dengan gaji Rp 350 ribu per minggu,”
ujar Kompol Aron Sebastian.
3. Kronologis kejadian Minggu, 2 Januari 2022 sekira pukul 15.30 WIB, tersangka
AM sedang lewat di rumah korban SWI dan bertemu dengan ayah korban di depan
rumah. AM mengaku Pegawai Dinas Sosial Kabupaten Magelang dan menanyakan apakah
ayah korban memiliki anak yang belum bekerja.
Tersangka AM menawarkan pekerjaan
kepada korban sebagai tenaga packing masker di rumah dengan gaji Rp 350 ribu
per minggu. Karena korban SWI berminat, AM kemudian menyuruh ayah korban untuk mengambil
brosur di Kantor Pos di Tempel.
4. Jumlah kerugian Saat ayah korban pergi ke
Kantor Pos, AM meminta Handphone milik korban dengan alasan sebagai syarat
jaminan nomor handphone yang dapat dihubungi. AM juga meminta kalung emas dan handy talky milik korban dengan alasan sebagai
jaminan. Selang 30 menit, ayah korban datang dari Kantor Pos Tempel dan mencari
keberadaan tersangka karena di Kantor Pos tidak menemukan brosur yang dimaksud
tersangka AM.
“Korban beserta ayah dan ibunya sadar telah menjadi korban
penipuan dan berusaha mencari AM. Namun, tidak ketemu,” ujar Kompol Aron.
Korban menderita kerugian sekitar 9 juta rupiah dan melaporkan kejadian ke
Polsek Srumbung.
5. Pelaku penipuan ditangkap di hotel – Tim Resmob Sat Reskrim Polres Magelang dan Unit Reskrim Polsek Srumbung
langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan korban. Polisi
berhasil mengidentifikasi pelaku penipuan. Rabu, 2 Januari 2022, Tim berhasil
menangkap AM di salah satu Hotel di Kota Magelang.
Polisi menyita barang bukti di
hotel dan di indekos tersangka di daerah Mertoyudan Magelang. Tersangka AM dijerat pasal 378 KUHPa dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun penjara.
“Pelaku ini
adalah residivis kasus penipuan yang sama di Yogjakarta tahun 2017,”
ungkap Aron. (rls/sam/jpnn)
Artikel ini telah tayang diJPNN.comdengan
judul
“5 Fakta Penipuan Modus Baru, Seluruh Rakyat Indonesia Perlu Tahu,
Waspadalah!”,
https://www.jpnn.com/news/5-fakta-penipuan-modus-baru-seluruh-rakyat-indonesia-perlu-tahu-waspadalah