Jakarta (kabar-nusantara.com) – Menteri Koordinator Bidang
Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan kasus dugaan
pelanggaran HAM berat di Paniai, Papua, yang telah dinaikkan ke tingkat
penyidikan akan diproses sesuai undang-undang yang berlaku. Dilansir dari
laman CNNindonesia.com, Senin, 6/12/2021.
“Seperti telah diumumkan oleh Jaksa Agung, pada saat ini kasus dugaan
pelanggaran HAM berat yang disampaikan oleh Komnas Ham kepada Pemerintah di
Paniai, Papua, oleh Jaksa Agung sudah dinaikkan ke tingkat penyidikan dengan
menunjuk 22 jaksa,” katanya.
“Jadi ini nanti akan proses sesuai
undang-undang yang berlaku,” kata Mahfud seperti dikutip dari YouTube
Kemenko Polhukam, Minggu (5/11).
Ia mengatakan dugaan pelanggaran HAM berat di Paniai itu merupakan kasus yang
diumumkan pada tahun lalu oleh Komnas HAM. Pemerintah, kata dia, langsung
menindaklanjutinya. Mahfud menambahkan,
kualifikasi suatu kasus disebut pelanggaran HAM berat hanya ditetapkan dan
diputuskan oleh Komnas HAM.
Ia menjelaskan proses tindak lanjut kasus dugaan pelanggaran HAM berat yang
terjadi sebelum keluarnya UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi
Manusia, dilakukan melalui DPR.
“Diserahkan kepada DPR untuk dianalisis apa cukup bukti, apa bisa
dibuktikan untuk dibawa ke pengadilan.
Lalu kasus pelanggaran
HAM yang terjadi sesudah keluarnya UU 26 Tahun 2000, itu ditangani, dianalisa,
dan di follow up oleh Kejaksaan Agung dengan koordinasi tentu saja dengan
Komnas HAM,” katanya. Kejagung sebelumnya membentuk tim penyidikan untuk mengusut Kasus Pelanggaran
HAM Berat yang terjadi di Paniai, Papua, pada 2014 lalu.
Pembentukan itu tertuang
dalam surat perintah penyidikan yang ditandatangani Jaksa Agung ST Burhanuddin
pada 3 Desember 2021. Tim penyidik berisi 22 jaksa senior dan diketuai langsung oleh Jaksa Agung Muda
Tindak Pidana Khusus, Ali Mukartono.
“Telah
menandatangani Keputusan jaksa Agung Nomor 267 Tahun 2021 tanggal 3 Desember
2021 tentang Pembentukan Tim Penyidik Dugaan Pelanggaran HAM yang Berat di
Paniai Provinsi Papua tahun 2014. Serta surat perintah penyidikan nomor:
Print-79/A/JA/12/2021,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung,
Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Jumat (3/12).
Baca artikel CNN Indonesia “Mahfud Pastikan Kasus Dugaan Pelanggaran HAM
Paniai Diproses sesuai UU” selengkapnya di sini: https://www.cnnindonesia.com/nasional