Jakarta (kabar-nusantara.com) – Seorang pria warga Rawalumbu,
Bekasi, BF (36) ditangkap Polisi karena menempelkan alat kelaminya ke buku kumpulan doa.
Polisi kini telah menetapkan BF sebagai tersangka. Dilansir dari laman
detik.com. Minggu (28/11/2021).
“Sudah tersangka,” ujar Kanitreskrim
Polsek Bekasi Timur Iptu Ompi Indovina saat dihubungi.
BF dijerat Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28
ayat 2 dan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang ITE No 19 Tahun
2016 tentang Pelanggaran Keasusilaan dan Ujaran Kebencian. Dia pun kini masih
dalam proses pemeriksaan lebih lanjut di Polres Metro Bekasi Kota.
“Masih proses di Polres dilimpahkan ke
sana,” kata Ompi. Ompi sendiri belum mengetahui
secara detail terkait alasan BF dalam melakukan aksi tersebut. Sebelumnya, perbuatan tak senonoh BF ini
direkamanya dengan menggunakan ponsel. video tersebut kemudian viral di media
sosial
Dalam video tersebut, BF awalnya mengarahkan
kamera ke wajahnya. Tak berselang lama, ia lalu membuka ritsleting celana, lalu
menempelkan kelaminnya ke sebuah buku kumpulan doa. Sekilas, buku tersebut mirip dengan Al-Qur’an.
Ada tulisan Arab dan bahasa Indonesia di buku kumpulan doa ini.
Baca artikel detiknews, “Pria Bekasi yang
Tempel Kelamin ke Buku Doa Jadi Tersangka!” selengkapnya