banner 728x250

Pemerintah RI Dilarang Keluarkan Kebijakan Strategis Dalam Undang-undang Cipta Kerja

banner 120x600
banner 468x60
Foto: kompas.com

Jakarta
(kabar-nusantara.com) – Pada saat ini, Mahkamah Konstitusi (MK) telah
melarang Pemerintah mengeluarkan kebijakan yang memiliki
sifat strategis terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja . Dilansir dari laman kompas.com (25/11/2021)

banner 325x300


Untuk larangan ini ada keterkaitannya  dengan putusan MK yang menyatakan UU Cipta Kerja inkostitusional secara bersyarat apabila
tidak dilakukan perbaikan dalam kurun waktu dua tahun sejak putusan diucapkan
pada Kamis (25/11/2021)


Dalam memberikan pernyataan  untuk menangguhkan segala tindakan kebijakan
yang bersifat strategis dan berdampak luas serta tidak dibenarkan pula
menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan demgan Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang
yang disiarkan secara daring.


Kemudian di dalam pertimbangan  pihak Mahkamah  menilai, dengan
metode penggabungan atau omnibus law dalam UU Cipta Kerja tidak
jelas apakah metode tersebut merupakan pembuatan UU baru atau melakukan revisi.


Dalam sidang tersebut Mahkamah  menilai, dalam pembentukannya UU Cipta Kerja tidak memegang asas keterbukaan
kepada publik.  
Menurut MK, meski sudah melakukan beberapa pertemuan dengan beberapa pihak, namun pertemuan itu dinilai belum sampai pada tahap subtansi UU.


Baca selengkapnya di: https://nasional.kompas.com/read/2021/11/25/14304851/mk-larang-pemerintah-keluarkan-kebijakan-strategis-terkait-uu-cipta-kerja


banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *