banner 728x250

Sewa Lahan Transmigrasi PT..Farian Mitra Andalan, Tidak Dapat Dibayarkan Akibat Pemda Sorsel Telah Cabut Ijin.

banner 120x600
banner 468x60

Teminabuan (Nusantara.com.) – Masyarakat  Distrik Moswaren menanyakan lahan mereka yang di sewa oleh Perusahan PT..Farian Mitra Andalan. Sejak tahun 2007 ,lahan masyarakat di areal transmigrasi di daerah Moswaren Kampung Tokas  ,Oleh perusahan di gunakan sebagai areal pembibitan kelapa sawit.  

banner 325x300

“Sejak kontrak pemakaian lahan masyarakat  yang di mulai pada tahun 2007  Perusahan tetap membayar areal pembibitan  dalam setahun Rp.5.000.000.-  dengan system pembayaran Rp.2.500.000.per semester (6 bulan).

Saat di temui di areal lahan  mereka yang di gunakan oleh perusahan, Sudarmono pemilik Lahan, ia : kecewa, dengan tidak adanya pembayaran lahan mereka di tahun 2021 ini.  Menurut Sudarmono sebagai orang kecil uang seperti ini sangatlah berarti bagi kehidupan mereka.apa lagi yang bisa kami perbuat, “uang yang setiap  tahun kami terima,sebagai uang sewa lahan kami, sudah tidak ada lagi.dalam menghadapi ekonomi yang sangat sulit pada masa masa seperti ini,” katanya.

Kemana mereka harus mengadu, begitu pula pemilik hak ulayat, Petrus Way, sebagai masyarakat pribumi sangat kecewa dengan putusan Pemerintah,yang mencabut ijin penyewaan lahan mereka oleh perusahaan. 

“Terkait lahan kami yang di sewa oleh perusahan persemester pembayarannya dapat menghidupi keluarga,  namun di tahun 2021 ini, kami  tidak mendapatkan bayaran lagi,” katanya.

Menurut Petrus Way, penyewaan lahan mereka berdampak pada ekonomi masyarakat diwilayah Moswaren,setelah pencabutan ijin oleh pemerintah bagaimana dengan nasib mereka selanjutnya. Meminta ganti rugi kepada perusahan, namun jawaban Perusahan  karena ijin mereka sudah di cabut. Pada waktu yang sama di areal lahan  kami temui salah seorang asisten Agronomi perusahan

Asisten PT..Farian Mitra Andalan, Cornelis Sabarofek  menjelaskan  tentang persoalan yang terjadi pada perusahan mereka, “ kami atas nama perusahan tidak bisa berbuat banyak di karenakan ijin perusahan mereka di cabut  oleh Pemeritah Sorong Selatan,” ujarnya.

Keterangan Cornelis yang sehari harinya di kenal oleh masyarakat setempat,  perusahan PT. Farian Mitra Andalan  telah membangun kerjasama serta bermitra kepada masyarakat Distrik Moswaren sejak tahun 2007.dengan menyewa areal transmigrasi untuk dijadikan areal pembibitan kelapa sawit. Menurut Cornelis bahwa penyewaan ini dengan system pembayaran persemester Rp.2.500.000, atau per tahun Rp. 5.000.000.-

“Namun sejak di cabutnya ijin perusahan mereka oleh Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan, pihaknya tidak dapat lagi membayarkan penyewaan areal yang di sewa oleh perusahan PT. Farian Mitra Andalan. Sejak bermitra dengan masyarakat Moswaren perusahan kami sudah mengantongi ijin, namun yang di sayangkan ada beberapa perusahan yang baru mengurus ijin mereka dan bahkan sudah beroperasi,” tuturnya. 

Penjelasan Cornelis, tuntutan masyarakat terkait pembayaran, harus di bayarkan tentang penyewaan lahan mereka. Masyarakat tidak mengetahui urusan pencabutan ijin oleh Pemerintah, namun pencabutan ijin perusahan oleh pemeritah.  Cornelis belum mengetahui sejauh mana urusan antara pihak Pemerintah  Perusahan.  

Begitu pula pihak pemilik hak ulayat berharap agar Pemerintah  dapat menengahi serta dapat  manangani  persoalan yang saat ini mereka hadapi. Sejak di cabutnya ijin oleh pemerintah sorong selatan, Petrus Way meminta pihak Pemerintah harus membantu masyarakat untuk dapat mensosialisasikan pencabutan ijin, yang menyebabkan pembayaran konpensasi serta pembayran mereka tidak dapat di bayarkan oleh pihak perusahan.  (Konjol putra qhololin).

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *