Jombang (Kabar Nusantara.com) -Dua tergugat atas nama Ema Umiyyatul Chusnah atau Ning Ema dan Aidil Mustofa atau Gus Aidil, tidak hadir dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Selasa (15/6/2021).
sidang perdana yang sedianya mengagendakan mediasi terpaksa ditunda dua minggu hingga Selasa (29/6/2021). Pasalnya anak dan menantu Bupati Jombang selaku pihak Tergugat belum bisa hadir dalam persidangan.
Sidang majelis yang diketuai Yunita Hendarwati hanya berjalan 15 menit, setelah memeriksa berkas-berkas surat kuasa dari kedua kuasa hukum, ketua majelis membacakan perma tentang tatacara mediasi, selanjutnya menawarkan kepada para pihak baik kuasa penggugat maupun kuasa tergugat untuk memilih menggunakan mediator dari Pengadilan atau dari luar pengadilan.
Para pihak bersepakat menggunakan mediator dari pengadilan. Maka ditunjuklah Sudirman, SH., MH. selaku mediator dalam perkara ini.
Dari pihak Penggugat hadir H. Muchamad Rodly, SE, bersama kuasa hukumnya, sedangkan dari pihak Tergugat hanya dihadiri kuasa hukumnya, Mohamad Sholahuddin selaku kuasa hukum Tergugat menyampaikan alasan ketidak hadiran kliennya karena ada acara mendadak yang tidak bisa ditinggal.
“klien kami hari ini belum bisa hadir dalam persidangan karena ada kesibukan mendadak, apalagi posisinya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), yang kebetulan pada hari ini sedang memiliki acara lain dalam rangka tugas Dewan,” ungkap Mohamad Sholahuddin.
Selanjutnya para pihak masuk keruang mediasi, sejurus kemudian Hakim mediator juga memasuki ruangan. Sekitar 30 menit berada didalam ruangan mediasi setelah itu masing-masing pihak keluar ruangan.
Diberitakan sebelumnya, putri dan menantu Bupati Jombang itu digugat Moch Rodly, perkara wanprestasi atau ingkar janji atas utang piutang senilai Rp 2,65 miliar, dengan nomer perkara 41/Pdt.G/2021/PN Jbg.
Mohamad Sholahuddin, kuasa hukum Ning Ema dan Gus Aidil membenarkan, sidang ditunda dua minggu mendatang sebagaimana telah juga disepakati oleh pihak Pengugat dan kuasanya. Lebih lanjut Mohamad Sholahuddin juga menyampaikan tidak menutup kemungkinan selama menunggu pelaksanaan mediasi di Pengadilan, pihaknya juga akan melakukan pendekatan dan mengupayakan penyelesaian masalah melalui musyawarah kekeluargaan.
“Kami tetap mencoba berkomunikasi dengan Pengugat di luar persidangan. Jadi nanti kalau sudah ada titik temu dan kesepakatan maka di Pengadilan tinggal penetapannya sajalah. Perkara inikan perkara perdata, dulu diawali niat persahabatan, harapannya dengan perdamaian agar tidak sampai putus persaudaraan,” tuturnya.
Sementara itu, Agus Sholahuddin, kuasa hukum Moch Rodly membenarkan, pihak tergugat tidak hadir dalam persidangan perdana. “Kami dan klien kami (Moch Rodly, red) datang. Namun, dari pihak tergugat tidak bisa hadir,” ungkapnya.
Agus Sholahuddin mengatakan, belum mengetahui secara pasti penyebab tidak hadirnya kedua tergugat di sidang perdana. Karena kuasa hukum tergugat, tidak memberikan alasan ryinci terkait masalah ketidakhadirannya.
“Kami berharap bisa bertemu di mediasi. Sehingga perkara ini tidak berlanjut ke substansi perkara. Kami harap seperti itu,” pungkasnya. (UDN)