Kuantan Singingi (kabar-nusantara.com) – Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto, SIK, MM didampingi Kasat Reskrim dan Kasubbag Humas gelar Pers Release dengan sejumlah awak media, tentang pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak, di Aula Mapolres Kuansing, Selasa (8/6/21)
“Pelaku berjumlah dua orang yakni laki laki berisinial BNZ (27) dan perempuan DL (27) kedua pelaku merupakan suami istri suku Nias (SUMUT) yang berdomisili di Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuansing,” kata Kapolres.
Sebagaimana Laporan Polisi Nomor:LP/96/V/2021/Riau/SPKT/Res Kuansing tgl 31 Mei 2021.
Sedangkan korban berjumlah 2 orang masing-masing ML (13) perempuan, meninggal dunia dan AL (11) perempuan luka berat patah tulang hidung.
Dalam kesempatan itu Kapolres Kuansing mengatakan, “berdasarkan keterangan dari pelaku DL, tindak kekerasan itu didasari oleh motif dendam karena perbuatan ayah korban yang pada awal tahun 2019 telah membunuh suami pelaku. Saat itu suami pelaku tinggal di Desa Jake Kec. Kuantan Tengah Kuansing, Riau,” jelas Kapolres.
Selanjutnya Kapolres menyatakan, “penerapan Pasal kepada kedua pelaku adalah pasal 80 ayat (3) undang undang 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan selama 15 tahun, ” terangnya. (Otomosi Gea)