Bima (Kabar-Nusantara.com) – Anggota Polsek Madapangga Kabupaten Bima melakukan penyitaan barang bukti (BB) minuman keras di tempat hiburan malam (Biola) Senin, (24/5/21).
Krokologis penyitaan tersebut pada pukul 19:00 Wita anggota Polsek Madapangga yang piket melakukan patroli rutin di wilayah hukum Kec. Madapangga kemudian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Rt p2 Rw 01 Desa Mpuri Kec. Madapangga Kab. Bima ada kegiatan Biola Engke.
Pada saat turun patroli di tempat hiburan malam (Biola Engke) yang di adakan oleh saudara Ruslan Burhan di DFesa Mpuri, anggota Polsek menyita minuman keras yang di simpan di atas meja 5 botol dan sebagianya di simpan di bawah kolom meja yang mau di jual oleh saudari Ratna dan Turaya asal Desa Rade Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat jumlah yang di sita 72 botol Bir Bintang.
Dari pantauan awak media anggota Polsek Madapangga langsung memusnahkan miras tersebut yang di pimpin langsung oleh Iptu Ruslan di halaman Polsek Madapangga. Dalam pemusnahan baranag bukti tersebut di saksikan oleh Camat Madapangga M. Saleh, S.Sos, M.AP;; Babinsa Desa Campa, Serda Arifudin, anggota SPKT III Polsek Madapangga, anggota Pol PP Madapangga dan pemilik barang bukti tersebut.
Kapolsek Madapangga Iptu Ruslan menghimbau kepada masyarakat yang ada di wilayah hukum Kec. Madapangga agar memberikan informasi kepada Polsek, bila ada yang menjual minuman keras atau barang haram lainya silakan lapor ke Polsek.
“Karena saya tidak mau di wilayah hukum Polsek Madapangga Kec. Madapangga ada hal-hal yang sangat merugikan dan melanggar ketentuan yang di atur dalam UUD sehingga menimbulkan tindak kriminal di Kec. Madapangga,” kata Iptu Ruslan. (Reporter Sy)