banner 728x250

Warga Desa Sibak Tolak Perpanjang HGU PT. DDP

banner 120x600
banner 468x60

OMukomuko (Kabar-nusantara.com) – Warga Desa Sibak, Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko, Propinsi Bengkulu, upayakan penolakan perpanjang HGU PT. Daria Darma Pratama (DDP) dilansir dari laman mukomukonews.com, Jumat (21 Mei 2021).

Penolakan perpanjang HGU PT. DDP mendapat tanggapan positif dari tokoh masyarakat Mukomuko, Burhandari, M. Si, seorang mantan anggota DPRD Provinsi Bengkulu, tanggapan tersebut disampaikan kepada awak media, Rabu (19 Mei 2021).

banner 325x300

Dalam tanggapannya Bushandari putra terbaik kelahiran Desa Sibak ini menyampaikan, ada beberapa catatan penting terhadap perjuangan warga terhadap penolakan perpanjangan izin HGU PT. DDP tersebut.

“Pertama, perusahaan korporasi harus membuka diri berkolaborasi dengan kekuatan rakyat lokal. Jika tidak, maka akan sangat menyulitkan korparasi sendiri dalam mengembangkan usahanya,” ungkapnya.

Kedua, Ruh Undang Undang nomor 39 tentang Perkebunan yang dilahirkan oleh pemerintah pusat adalah konstitusi pokok di RI ini untuk dipatuhi dan ditaati, yang mana minimal seperlima dari luasan wilayah yg mendapatkan izin HGU tersebut dikembalikan ke masyarakat untuk bersama mengangkat perekonomian masyarakat lokal.

“Ketiga, kesiapan pihak perusahaan untuk memenuhi kewajibannya kepada Negara secara utuh baik itu pajak-pajak PPN, PPh serta CSR yang telah ditetapkan oleh Negara maupun memperbaiki pola managemen internal yang lebih transparan serta memberi pelayanan yang seimbang terhadap seluruh karyawan,” tambahnya.

Yang terpenting perusahaan harus mau  membuka diri berkolaborasi dengan kekuatan rakyat lokal. “Jika tidak, maka akan sangat menyulitkan korparasi sendiri dalam mengembangkan usahanya,” demikian dijelaskan Burhandari, M.Si.  (Pdl/Sinema Laia)

sumber: //mukomukonews.com

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *