Bulukumba (Kabar-Nusantara.com) – Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba mengamankan tiga warga yang di duga terlibat peredaran Narkoba jenis shabu,berinial AR (22), IR (33), SY (33). Mereka di tangkap di dua lokasi berbeda di Kabupaten Bulukumba, pada Jumat (30/4/2021) dini hari di Dusun Batunilamung,Batulohe, Kec. Bulukumpa Kab. Bulukumba, Sulawesi Selatan, Minggu (2/5/2021).
Kasat Narkoba Polres Bulukumba IPTU Baharuddin S.Pdi, mengatakan, penangkapan ini berawal dari adanya laporan bahwa di daerah tersebut sering terjadi transaksi Narkoba.
“Mendapat informasi tersebut, Unit Opsnal Satuan Narkoba langsung melakukan penyelidikan dengan cara Undercover Buy yang kemudian di lakukan penangkapan terhadap AR (22) dengan barang bukti 1 sachet plastik bening yang di duga shabu,” papar IPTU Baharuddin, S.Pdi.
Berdasarkan pengakuan AR (22), barang teraebut dia peroleh dari IR (33) seharga Rp 200 ribu melalui perantara SY (33). Dari keterangan IR (33) Unit Opsnal Sat Narkoba kemudian melakukan penggerebekan di kediaman IR (33) di Desa Batulohe Kecamatan Bulukumpa dan di dapati sedang mengkomsumsi Narkoba jenis shabu bersama SY (33).
Pengakuan ketiga terduga pelaku shabu tersebut mereka jual dan di konsumsi, ketiga terduga pelaku sudah kami amankan di Mako Polres Bulukumba guna di lakukan pengembangan,” terang IPTU Baharuddin S.Pdi. (H.Hashar)