Bima (Kabar-Nusantara.com) – Aparat Kepolisian Resort Madapangga menangkap pelaku tindak pidana percobaan pemerkosaan terhadap saudari Imah yang berumur 13 tahun, siswi SMP Kelas I. Sabtu (27/3/21)
Pelaku berinisial S Alias Ri itu mencoba melakuka pemerkosaan terhadap korban berinisial I siswi yang masih duduk di bangku SMP Kelas I yang beralamatdi Rt.01 Rw.01 Desa Ncandi Kec. Madapangga Kab. Bima. NTB.
“Saat di konfirmasi oleh awak media lewat WA. terhadap Iptu Ruslan selaku Kapolsek Madapangga. Terkait kronologis kejadian percobaan pemerkosaan terhadap korban yang lagi berada dalam rumah pada Jum’at 26 Maret 2021 sekitar pukul 12:30,” tuturny.
Pada saat semua warga lagi menjalankan ibadah sholat Jum’at pelaku masuk dalam rumah korban, kemudian pelaku langsung melakukan percobaan pemerkosaan, pada saat kejadian Imah hanya sendirian dalam rumah, kedua orang tuanya pada saat itu lagi berada di ladang jagung,” imbuh Iptu Ruslan.
Orang tua korban Agus tiba di rumahnya pada pukul 18:00 Wita. melihat korban menangis, kemudian Agus menanyakan kepada anaknya, kenapa menangis, lalu korban menceritakan bahwa dirinya hampir saja mengalami pemerkosaan oleh S alias Ri.
Setelah Agus mendegar cerita tersebut ia lagsung memberitahukan kepada orang di sekitar rumahnya dan mencari pelaku. Anggota Polsek Madapangga saat mendengar informasi bahwa ada kejadian tindak pidana percobaan pemerkosaan, lagsung hadir di tempat kejadian perkara (TKP) dan memberikan himbauan kepada mayarakat setempat dan orang tua korban agar tidak melakukan main hakim Sendiri.
Anggota Polsek yang berada di TKP menyarankan kepada orang tua korban, “Silakan Anda segera melapor secara resmi di Kantor Polsek Madapangga, berikan kesempatan kepada anggota Kepolisian yang berada di Polsek Madapangga untuk menangkap dan memproses pelaku,” tuturnya
Pelaku berinisia S alias Ri Tuyu tidak ada di rumahnya di Desa Ncandi Rt.01 Rw01, anggota Polsek Madapangga di pimpin oleh Kanit Reksrim Bripa Heri Kuswanto, mengejar pelaku yang melarikandiri keluar dari Desa Ncandi menuju Desa Bolo Kec. Madapangga Kab. Bima, NTB sebagai tempat persembunyianya.
Kanit Reskrim Bripka Herikuswanto yang memimpin pengejaran pelaku bersama anggotanya berhasil menangkap pelaku di Desa Bolo Kec. Madapangga, pukul 03 :00 Wita, Sabtu 27 Maret 2021.
Pelaku berinisial S (45) berhasil di tangkap dan di amankan di Polsek Madapangga, kemudian di serahkan ke Polres Bima untuk di proses dan mempertanggung jawabkan perbuatnya, ” imbuh Iptu Ruslan Kapolsek Madapangg. (Reporter Sy )