banner 728x250

Terkait Anggaran Covid-19 Capai 50 Milyar, Bupati Bima Dilaporkan ke KPK.

banner 120x600
banner 468x60
 

Bima (Kabar-Nusantar.com) – Anggota DPRD Kabupaten Bima  dari fraksi PAN,  melaporkan Bupati Bima Hj. Indah Damayanti Putri  ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). pada Rabu (24/2/21) dengan kasus dugaan korupsi anggaran covid-19. yang mencapai Rp. 50 milyar.

Rafidin selaku anggota DPRD Kabupaten Bima melaporkan Bupati Bima atas dugaan telah melakukan korupsi anggaran Covid-19. Rp. 50 milyar. “Dengan anggaran yang begitu besar Bupati Bima diduga telah melakukan kejahatan yang sangat merugikan anggaran negara,” tuturnya.

banner 325x300

“Dengan adanya dugaan telah melakukan korupsi anggaran Covid-19, saya melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena itu adalah tanggung jawab dan tugas saya selaku anggota DPRD Kabupaten Bima. Salah satu tugas Dewan adalah mengawasi anggaran yang telah di tentukan, untuk di berikan kepada masyarakat yang  terdapampak Covid -19,” paparnya.

Saat di konfirmasi oleh awak media, Rafidin menyampaikan, “laporan saya telah masuk pada tanggal 24 Februari 2021 dan telah di terima oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” imbuhnya. 

Dengan masuknya laporan saya di KPK, saya berharap KPK segera merespon dengan cepat.  Karena menurut saya Bupati diduga telah merugikan negara dengan melakukan korupsi anggaran covid-19 sebesar Rp. 50 milyar itu.

Rafidin mengharapkan kepada semua pihak untuk selalu memberikan dukungan dan mengawasi kasus korupasi yang diduga telah di lakukan oleh Bupati Bima, “agar secepatnya diproses secara hukum yang berlaku,” katanya.

Saya sebagai wakil rakyat Kabupaten Bima megharapka kepada Ketua KPK agar segera memanggil dan memproses Bupati Bima Hj. Indah Damayanti Putri untuk mempertaggung jawabkan perbuatanya. (Reporter Sy)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *