Dedi dari pihak keluarga korban mengatakan, kalo membahas banyaknya tindak pidana yang terjadi di dalam lingkup masyarakat, semakin penting peran polisi dan penegak hukum lainnya guna mencari kebenaran materiil. Kebenaran materiil sendiri adalah kebenaran yang selengkap-lengkapnya dari suatu perkara pidana dengan menerapkan ketentuan hukum acara pidana secara jujur dan adil.
Dalam tahap pemeriksaan atau penyidikan terdapat proses rekonstruksi yang merupakan proses reka ulang suatu kejadian tindak pidana guna memperjelas awal mula hingga akhir suatu tindak pidana berdasarkan fakta-fakta yang terjadi.
Keterangan-keterangan yang didapat dari saksi maupun tersangka. Meskipun merupakan seorang tersangka, tetap memiliki hak-haknya yang harus dilindungi selama tahap penyidikan sampai persidangan dimana terdapat asas praduga tak bersalah yang melindungi hak-hak tersangka tersebut.
“Saya juga sudah menghungi Kapolres Mesuji, Bapak Alim via WhatsApp menanyakan terkait rekontruksi, pak Alim menanggapi ajuan pertanyaan saya,” ungkap Dedi.
Menurut Kapolres, rekonstruksi tetap akan dilaksanakan, karena rekonstruksi merupakan salah satu teknik dalam metode pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik dalam proses penyidikan tindak pidana. Itupun tetap memperhatikan hak-hak dari tersangka. “Saat ini berkas masih dalam penelitian Kejaksaan,” jawab Kapolres Mesuji, Lampung.
Sementara itu Hamid, pihak yang mewakili keluarga korban berharap kepada pihak Polres Mesuji Lampung dapat secepatnya melaksanakan rekontruksi. “Oknum pelaku pengeroyokan ditambah penangkapannya, siapa pun yang terlibat dan siapa dalangnya dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Hamid. (Eko)