Bareskrim Polri Lakukan Penindakan Penambangan Ilegal Kawasan TNGM

Bareskrim Polri bersama Dinas ESDM Jawa Tengah menggerebek lokasi penambangan pasir ilegal di alur Sungai Batang, Desa Ngablak, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, Sabtu (01/11/2025) sore. (foto: Syakira)

Magelang (Kabar Nusantara) – Operasi Gabungan Bareskrim Polri bersama Dinas ESDM Jawa Tengah menggerebek lokasi penambangan pasir ilegal di alur Sungai Batang, Desa Ngablak, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, Sabtu (01/11/2025) sore.

Dalam penggerebekan dramatis itu, aparat berhasil mengamankan 5 unit ekskavator dan satu dumptruk yang tengah digunakan untuk mengeruk material vulkanik.

Aktivitas ilegal tersebut ternyata sudah berlangsung dua tahun, menggerus area taman nasional seluas 6,5 hektare dari total kawasan 6.000 hektare. Penambangan tak berizin ini telah merusak kawasan Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM).

“Kami temukan kegiatan penambangan ilegal di dalam kawasan taman nasional. Ini jelas melanggar hukum karena kawasan ini steril dari aktivitas tambang,” tegas Brigjen Pol Mohammad Irhamni, Dirtipidter Bareskrim Polri, di lokasi operasi.

Dari hasil penyelidikan, diketahui 36 titik tambang liar beroperasi aktif dengan total volume material mencapai 21 juta meter kubik.

Uang hasil transaksi dari kegiatan ini diperkirakan mencapai Rp 3 triliun, tanpa setoran pajak atau retribusi kepada negara.

“Semua keuntungan menguap tanpa manfaat bagi negara dan masyarakat. Padahal dana sebesar itu bisa digunakan untuk pembangunan di Magelang dan Jawa Tengah,” tambah Brigjen Pol Irhamni.

Kepala Dinas ESDM Jawa Tengah, Agus Sugiharto, S.T., M.T., mengapresiasi langkah cepat Bareskrim Polri yang langsung turun tangan menindak aktivitas ilegal tersebut.

“Kami akan melakukan kajian teknis agar tambang bisa diarahkan ke lokasi yang legal dan sesuai tata ruang. Yang melanggar aturan, pasti tidak akan kami izinkan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Balai TNGM, Muhammad Wahyudi, S.P., M.Sc., menegaskan bahwa kawasan TNGM bukan area untuk penambangan, melainkan zona pelestarian alam.

“Walau dengan alasan apa pun, kawasan taman nasional tidak boleh dieksploitasi. Kami sedang memulihkan ekosistem sungai untuk mencegah banjir lahar, bukan untuk bisnis material,” ungkapnya.

Muhammad Wahyudi berharap penegakan hukum ini menjadi titik balik perlindungan Merapi, agar tetap menjadi sumber kehidupan bagi masyarakat sekitar Yogyakarta dan Jawa Tengah. (Syakira)

Exit mobile version