Klambu, Grobogan (kabar-nusantara.com) – Polsek Klambu bersama Tim gabungan menggelar Kegiatan dipimpin oleh Kaplsek Klambu AKP Sudarsono. Selain “Masih banyak ditemukan anak muda yang nongkrong di lokasi sekitar Adapun pelaksanakan pembubaran kerumuman dilakukan di beberapa titik ”Kita sudah berikan himbauan sebelumnya, agar jam 8 malam tutup dan Tim juga memberi edukasi bagi pemilik usaha, mengingat masih melayani “Rumah makan dan restoran boleh buka tetapi dengan take a way Kapolsek menambahkan kegiatan publikasi melalui woro – woro “Akan terus kita gelar patroli setiap hari sampai tanggal 20 Juli 2021,” kata Kapolsek.
Kapolsek juga menghimbau masyarakat untuk meningkatkan disiplin ”Yuk! Kita tegakan lagi Disiplin Penegakan Prokes dengan selalu
patroli, Edukasi dan Sosialisasi dengan pengeras suara (woro-woro)
dalam rangka Penerapan PPKM Darurat Covid-19 di semua Desa di wilayah Kecamatan
Klambu, pada hari pertama pelaksanaan PPKM Darurat, Sabtu malam (3/7/2021).
memberikan himbaun tentang PPKM Darurat dan edukasi disiplin penegakan prokes, Tim gabungan juga langsung memberi tindakan pada kerumunan warga
yang ditemui saat patroli. Dilansir dari laman polresgrobogan.com, (4/7/21)
bendungan klambu dan kita langsung berikan tindakan tegas dengan
membubarkan langsung kerumunan anak muda tersebut,” ujar Kapolsek Klambu
AKP Sudarsono saat memimpin langsung patroli PPKM Darurat tersebut.
antara lain di salah satunya di angkringan, pasar dan kawasan pertokoan
Klambu.
tak boleh ada yang makan di tempat, namun masih membandel para warga dan
pemilik usaha tak mengindahkan aturan PPKM Darurat,” tegas Kapolsek
Klambu.
makan di tempat, Tim satgas Covid-19 gabungan juga memberikan ucapan
terima kasih bagi pemilik dan manajemen rumah makan yang telah patuh
prokes dan aturan PPKM Darurat.
(delivery order) atau tidak ada pengujung yang makan ditempat. Untuk
kegiatan masyarakat dan sosial budaya yang mendatangkan massa sementara
untuk ditiadakan” Kata Kapolsek
pelaksanaan dan penerapan PPKM Darurat Covid -19 sesuai dengan Keputusan
Kemendagri No 15 / 2021 dan Surat Edaran Bupati Grobogan.
protokol kesehatan Covid-19 demi mencegah penyebaran Covid 19 di wilayah
Klambu
memakai masker, menjaga jarak, rajin mencuci tangan, menghindari krumunan dan mengurangi mobilitas kegiatan atau aktivitas” pungkasnya. (polresgrobogan.com/AS)