banner 728x250

Diduga Jadi Pengedar Narkoba Jenis Sabu-Sabu SN Diamankan Polisi

banner 120x600
banner 468x60

Mukomuko (Kabar.Nusantara.com) – Salah seorang petani kebun sawit berinisial SN (39) diduga sebagai pengedar narkotika golongan I jenis sabu-sabu. Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Mukomuko, Polda Bengkulu, berhasil mengamankan SN, dikutip dari laman antarabengkulu.com, Rabu (5 Mei 2021).

“Satuan reserse narkoba mengamankan seorang laki-laki beserta barang bukti sabu-sabu di Desa Lubuk Gedang, Kecamatan Lubuk Pinang,” kata Kapolres Mukomuko AKBP Andy Arisandi dalam keterangannya di Mukomuko. Senin (3 Mei 2021)

banner 325x300

Kapolres menerima laporan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan/pengedar narkotika, Senin (3 Mei 2021), sekitar pukul 20.30 wib, dari Satuan Reserse Narkoba Polres setempat.

Penangkapan terhadap petani sawit beserta barang bukti narkotika golongan I jenis sabu-sabu dipimpin langsung oleh Kasat Reserse Narkoba Iptu Teguh Budiyanto dan KBO Reserse Narkoba Ipda Joni Aljupri.

Kronologis kejadian tersebut Team Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Mukomuko mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi penyalahgunaan narkotika di wilayah Kecamatan Lubuk Pinang.

Kejadian tersebut dilakukan penyelidikan, dan pada malam hari sekitar pukul 20.30 wib setelah dilakukan penangkapan terhadap satu orang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu-sabu, kemudian pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Mukomuko untuk dilakukan pengembangan.

Ia menyebutkan, barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus menggunakan plastik bening yang dibungkus kembali menggunakan kertas tisu warna putih. Kemudian barang bukti lain berupa satu unit handphone merek VIVO F 2025 7 warna ungu, satu unit HP merek Nokia 1208 warna hitam, satu unit kendaraan roda dua jenis Honda CRF BD 6064 NW warna hitam list hijau merah serta kuncinya.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Mukomuko, polisi menginterogasi pelaku untuk pengembangan, dan memeriksa pelaku, memeriksa saksi-saksi, koordinasi dengan BPOM, dan koordinasi dengan jaksa penuntut umum  JPU.  (Ferry/Sinema Laia)

sumber: www.antarabengkulu.com

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *