banner 728x250

Disnakerperin Undang 20 Perusahaan Pendataan dan Pembinaan UU No 13 Th 2003 dan UU No 11 Th 2020.

banner 120x600
banner 468x60

Payakumbuh (kabar-nusanta.com) – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustian Kota Payakumbuh diwakili Sekretaris Disnakerperin Andiko Jumarel, membuka kegiatan pendataan sekaligus pembinaan terhadap 20 Perusahaan yang ada di Payakumbuh. Acara dilaksanakan di Disnakerperin  Jalan Puti Elok, Payakumbuh, Senin (07 Juni 2021). 

Dalam kesempatan itu Andiko yang didampingi Kabid Naker, Aswad dan Kasi Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga kerja Aldo Safdiarton, SH mengatakan, telah mengundang sebanyak 20 perusahaan yang ada di Kota Payakumbuh. Kegiatan pendataan dan pembinaan yang dijadwalkan selama tiga hari, pada hari pertama. dihadiri sebanyak enam perusahaan. Dilansir dari laman www.jangkauannusantara.com.

banner 325x300

Menurut Aldo, keenam  perusahaan tersebut hadir diwajibkan membawa kelengkapan administrasi yang diminta susuai format yang telah diberikan sebelumnya.  Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kepatuhan perusahan terhadap undang-undang Ketenaga Kerjaan. 

“Sebagaimana amanat undang-undang nomor 13 tahun 2003 dan undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja beserta aturan pelaksananya,” tutup Andiko. (Sinema Laia)

sumber:https://www.jangkauannusantara.com/2021/06/disnakerperin-kota-payakumbuh-lakukan.html?m=1

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *