Tanjab barat( kabar Nusantara)– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjung Jabung Barat kembali menorehkan prestasi dalam operasi pemberantasan narkotika. Seorang pria berinisial EO (40) berhasil diringkus di kediamannya di Desa Lubuk Bernai dengan barang bukti puluhan paket sabu, Jumat sore (06/02/2026).
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanjab Barat di bawah pimpinan Ipda Anggun Pribadi, S.H. Pelaku yang diamankan adalah EO (40), seorang laki-laki warga Desa Lubuk Bernai.
Penangkapan pelaku tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.Desa Lubuk Bernai RT 09, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Jumat, 6 Februari 2026, sekitar pukul 17.00 WIB.
Menindaklanjuti keresahan masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di wilayah Lubuk Bernai yang telah diselidiki sejak akhir Januari.
Petugas melakukan penggerebekan di rumah pelaku dan menemukan 23 paket sabu di dalam tas kecil yang diletakkan di atas meja.
Kapolres Tanjab Barat melalui Kasat Resnarkoba, AKP Agus A. Purba, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan panjang sejak Rabu, 21 Januari 2026. Berdasarkan informasi akurat dari masyarakat, tim opsnal melakukan observasi mendalam untuk memastikan identitas dan keberadaan pelaku.
”Pada Jumat sore, tim melakukan penyergapan di kediaman pelaku. Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi warga setempat, petugas menemukan barang bukti narkotika di depan mata pelaku,” ungkap AKP Agus.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku meliputi:
23 plastik klip berisi kristal bening diduga sabu.
Uang tunai senilai Rp2.100.000 yang diduga hasil penjualan.
Satu buah tas kecil warna cokelat.
Alat hisap sabu (bong) lengkap.
Satu unit HP Oppo dan satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi.
Ancaman Pidana Berlapis
Tersangka EO kini harus menghadapi konsekuensi hukum yang berat. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, sejalan dengan pemberlakuan regulasi terbaru, pelaku juga dijerat dengan Pasal 609 Ayat (1) a UU RI No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tanjab Barat untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap jaringan di atasnya.(Humas polres/misdi)