Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal berhasil menggagalkan seorang (WNA)

Tanjab barat (kabar Nusantara) upaya seorang Warga Negara Asing (WNA) yang hendak memperoleh Paspor Republik Indonesia dengan menggunakan identitas WNI. Kejadian ini terungkap pada Selasa (02/12/2025) melalui ketelitian petugas wawancara pada layanan percepatan paspor”
Pemohon yang mengaku bernama inisial M, awalnya mengajukan permohonan paspor baru dengan melampirkan dokumen kependudukan berupa KTP, KK, dan Akta Kelahiran Kota Batam. Namun, petugas menemukan beberapa kejanggalan selama proses wawancara, termasuk keterangan pemohon yang berubah-ubah dan penggunaan bahasa Indonesia yang tidak fasih.Karena mencurigakan,pemohon kemudian diarahkan ke Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim)
untuk pemeriksaan lebih lanjutan.Dari hasil pendalaman, ditemukan sejumlah bukti pada telepon genggam pemohon, berupa foto-foto pengungsi Myanmar, dokumen digital terkait Warga Negara Bangladesh dan Rohingya, serta beberapa foto kartu UNHCR.Setelah dilakukan pemeriksaan lebih intensif keesokan harinya, pemohon akhirnya
mengakui bahwa yang bersangkutan adalah etnis Rohingya yang melarikan diri dari Myanmar ke Malaysia pada tahun 2013, yang lalu dan masuk ke Indonesia pada Tahun 2020 masuk ke Indonesia secara ilegal melalui perairan Kepulauan Riau Yang bersangkutan berhasil memperoleh dokumen kependudukan seperti KTP, KK, Akta Kelahiran pada saat tinggal di Batam dan SIM C yang diperoleh di Jakarta yang diduga digunakan untuk tinggal di Indonesia selayaknya WNI.Pemohon juga mengaku telah menetap di Tanjung Jabung Barat dan sambil bekerja sebagai kenek truk ekspedisi sejak tahun 2024 dan menikah secara siri”
Dalam sambutanya Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal, Andriw Guntur S. Simanjuntak, mengatakan  bahwa temuan ini merupakan bentuk kewaspadaan dan profesionalitas petugas dalam menjaga integritas dokumen negara”
Paspor Republik Indonesia adalah dokumen resmi negara yang dilindungi hukum. Keberhasilan ini menunjukkan komitmen kami dalam memastikan bahwa hanya Warga Negara Indonesia yang berhak memilikinya. Setiap indikasi penyalahgunaan akan kami tindak tegas,” ujar Kepala Kantor”
Lebih lanjut di sampaikan Saat ini terhadap yang bersangkutan telah dilakukan pendeteksian dan yang bersangkutan terancam pidana sebagaimana diatur pada Pasal 126 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian”
Kepala Kantor Imigrasi Kuala Tungkal mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat kusus nya di Tanjab barat ini untuk proaktif melaporkan setiap dugaan pelanggaran keimigrasian melalui kanal resmi yang telah tersedia untuk berkerja sama masyarakat dan media sangat dibutuhkan untuk menjaga keamanan wilayah dan mencegah penyalahgunaan dokumen negara.tutupnya (misdi)
Berita daerah
Exit mobile version