Pemkab Tanjung Jabung Barat Raih Predikat Informatif dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025

Tanjab barat (kabar Nusantara) – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2025 kategori PPID Utama “Informatif” dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi dengan nilai 90,00.
Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Dr. H. Katamso SA, S.E., M.E., dari Wakil Gubernur Provinsi Jambi, Drs. H. Abdullah Sani, M.Pd.I., pada malam penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik se-Provinsi Jambi yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Jambi, bertempat di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Rabu malam (17/12/2025).
Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2025 merupakan puncak dari rangkaian monitoring dan evaluasi (monev) keterbukaan informasi publik yang dilakukan Komisi Informasi Provinsi Jambi terhadap seluruh badan publik, meliputi Pemerintah Daerah, instansi vertikal, BUMN, BUMD, pemerintah desa, tokoh dan lembaga, hingga Industri Jasa Keuangan (IJK).
Predikat “Informatif” yang diraih menjadi bentuk pengakuan atas komitmen Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dalam menjamin akuntabilitas, transparansi, serta ketersediaan informasi publik kepada masyarakat. Capaian ini sekaligus mencerminkan implementasi nyata Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dalam sambutannya, Ketua Komisi Informasi Provinsi Jambi, Ahmad Taufiq Helmi, menyampaikan apresiasi kepada seluruh badan publik yang telah menunjukkan komitmen terhadap keterbukaan informasi. Ia juga mengungkapkan bahwa dari 34 provinsi di Indonesia, hanya 21 provinsi yang berhasil meraih predikat informatif, dan Provinsi Jambi menjadi salah satunya.
Ia menambahkan, kegiatan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik dilaksanakan satu kali setiap tahun oleh Komisi Informasi Provinsi Jambi terhadap seluruh badan publik sebagai upaya mendorong peningkatan kualitas layanan informasi.
Sementara itu, membacakan sambutan Gubernur Jambi, Wakil Gubernur Abdullah Sani menyampaikan apresiasi kepada Komisi Informasi Provinsi Jambi serta seluruh pihak yang telah menginisiasi dan mendukung pelaksanaan penganugerahan tersebut.
“Kegiatan ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan menjadi bentuk apresiasi sekaligus dorongan bagi badan publik untuk terus berkomitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan terbuka kepada masyarakat. Hal ini sejalan dengan salah satu misi pembangunan Provinsi Jambi, yakni memantapkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien,” ujar Wagub.(Misdi)
Berita daerah
Exit mobile version