Polres Magelang Kota Ungkap Dugaan Korupsi di Desa Salamkanci Bandongan

Konferensi Pers Polres Magelang Kota ungkap dugaan korupsi pembangunan air bersih di Desa Salamkanci, Bandongan, Magelang, Kamis (25/09/2025). (foto: Syakira)

Magelang (Kabar Nusantara) – Penyidik Satreskrim Polres Magelang Kota mengungkap perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan sistem penyediaan air bersih Desa Salamkanci, Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang. Kasus ini terjadi dalam rentang waktu tahun 2017 hingga 2019.

Kasat Reskrim Polres Magelang Kota Iptu Iwan Kristiana, menjelaskan modus operandi Tersangka berinisial DJS (48) yang masih menjabat sebagai kepala desa (Kades).

“Yang bersangkutan tidak pernah melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dalam setiap tahap pembangunan, menunjuk pihak lain berinisial DWN sebagai pelaksana. Serta menyusun RAB tanpa sepengetahuan TPK,” terangnya, saat Konferensi Pers, Kamis (25/09/2025).

Menurut Iptu Iwan Kristiana, tersangka bersama DWN membeli tanah sumber mata air, material, dan membayar tenaga kerja tanpa melibatkan TPK. Pekerjaan seharusnya dilakukan secara swakelola sesuai Peraturan Bupati Magelang Nomor 53 Tahun 2014 tentang Pengadaan Barang/Jasa di Desa.

Penyidik juga menemukan praktik markup harga tanah, material, dan upah tenaga kerja. Akibatnya sistem air bersih yang dibangun dengan dana desa dan bantuan keuangan provinsi sebesar total Rp 488.879.750,- itu mangkrak dan tidak layak pakai.

“Hasil kajian teknis menunjukkan bangunan bak penampung tertimbun tanah, talut hanyut, pemipaan retak, dan jembatan baja penyangga pipa melengkung serta berkarat. Secara umum tidak ada air bersih yang teralirkan,” jelas Iptu Iwan.

Audit BPKP Jateng mencatat kerugian keuangan negara mencapai Rp. 405.369.269,- Penyidik telah memeriksa sekitar 30 saksi, termasuk ahli teknik sipil, ahli perairan, LKPP, dan ahli pidana. Barang bukti yang diamankan antara lain dokumen SPJ dana desa dan dokumen bantuan keuangan provinsi.

“Tersangka kami sangkakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara serta denda sampai 1 miliar rupiah,” tambah Kasat Reskrim.

Iptu Iwan Kristiana menuturkan, tersangka tidak ditahan karena kooperatif dan ada penjamin keluarga. Sementara DWN saat ini masih berstatus saksi. “Perkara ini tetap kami proses, setelah pemeriksaan lanjutan akan kami koordinasikan dengan kejaksaan untuk tahap berikutnya,” ungkapnya.

Polres Magelang Kota berharap penanganan kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh perangkat desa agar transparan dalam penggunaan anggaran dan menghindari praktik korupsi yang merugikan masyarakat. (Syakira) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *