Bandung (Kabar Nusantara )-Presiden Joko Widodo menyampaikan apresiasi terhadap PT Pindad yang telah melakukan perkembangan yang sangat cepat dalam industri pertahanan Tanah Air. Apresiasi tersebut disampaikan Kepala Negara usai berkunjung ke PT Pindad (Persero) di Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat pada Selasa, 19 September 2023.
“Perkembangan dari PT Pindad ini saya melihat sangat luar biasa cepatnya,” ujar Presiden dalam keterangannya kepada awak media usai peninjauan.
Presiden Jokowi menyebut perkembangan produksi PT Pindad tidak hanya meliputi peluru dan amunisi. Namun, saat ini PT Pindad juga melakukan perkembangan cepat di bidang kendaraan tempur.
“Sekarang kita melihat di sini yang berkaitan dengan kendaraan tempur dan saya melihat juga perkembangannya sangat cepat sekali,” ungkap Presiden.
Melihat perkembangan tersebut, Presiden meyakini industri pertahanan Indonesia akan masuk ke dalam peringkat 50 besar dunia pada tahun 2025 mendatang. Presiden mengatakan bahwa peringkat PT Pindad berada pada posisi 79 di tahun 2022 yang lalu.
“Kita perkirakan tahun 2024 akan masuk ke angka 60, tetapi di 2025 kita sudah masuk ke top 50. Jadi progresnya kelihatan dan kalau kita lihat hasil produksinya, produk-produknya ini sangat bagus,” ucap Presiden.
Selain perkembangan yang cepat, PT Pindad juga berhasil meningkatkan pendapatan dari Rp25 triliun pada tahun 2022 menjadi Rp27 triliun pada tahun 2023. Peningkatan pendapatan tersebut berasal dari pesanan sejumlah kebutuhan kendaraan tempur dan amunisi, baik di dalam negeri maupun sejumlah negara lainnya.
“Artinya ada sebuah prospek, ada sebuah peluang yang harus dimanfaatkan,” tutur Presiden.
Turut mendampingi Presiden dalam kunjungan kali ini adalah Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman, Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin, Plh. Wali Kota Bandung Ema Sumarna, dan Dirut PT Pindad (Persero) Abraham Mose.
Sumber:Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden
Website: https://www.presidenri.go.id
YouTube: Sekretariat Presiden
Berita Terkait
Polres Tanjab Barat Gagalkan Peredaran 0,2 Kg Shabu, Dua Pengedar di Batang Asam Diringkus KUALA TUNGKAL – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanjung Jabung (Tanjab) Barat kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dua orang pria berinisial SN (39) dan SO (56) berhasil diamankan petugas saat sedang menguasai ratusan gram narkotika jenis shabu di wilayah Kecamatan Batang Asam. Kapolres Tanjab Barat melalui Kasat Resnarkoba, AKP Agus A. Purba, SH. MH, mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan pada Jumat malam, 10 April 2026, sekitar pukul 20.00 WIB. Aksi pemberantasan ini bermula dari laporan masyarakat pada awal April terkait maraknya transaksi narkoba di Desa Sri Agung. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin oleh Aipda Fajar Kurniawan melakukan observasi dan penyelidikan mendalam selama kurang lebih sepuluh hari. Puncaknya, pada Jumat (10/4), petugas melakukan penggerebekan di sebuah rumah milik pria berinisial RO di Desa Sri Agung RT 02. Di lokasi tersebut, petugas mendapati kedua pelaku tak berkutik saat dilakukan penggeledahan. ”Kami menemukan narkotika jenis shabu yang disembunyikan di dalam sebuah karung. Selain itu, tepat di depan kedua pelaku, ditemukan alat hisap (bong) yang menguatkan dugaan aktivitas penyalahgunaan di lokasi tersebut,” ujar AKP Agus A. Purba. Barang Bukti yang Diamankan Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yang cukup signifikan, di antaranya: Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 208,69 gram (0,2 kg). 1 unit timbangan digital. 2 buah plastik klip besar berisi plastik klip kosong. Alat komunikasi berupa 1 unit HP Samsung (hitam) dan 1 unit HP Redmi (biru). 1 buah bong (alat hisap) dan 4 buah korek api gas. Uang tunai senilai Rp100.000. 1 unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BH 6163 OA. Kedua pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka adalah: SN (39), warga Desa Rawa Medang, Kecamatan Batang Asam. SO (56), warga Desa Sri Agung, Kecamatan Batang Asam. Jeratan Hukum Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman berat. Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) dan UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Para tersangka juga terancam pasal alternatif yakni Pasal 609 Ayat (2) huruf a dalam regulasi yang sama. Saat ini, SN dan SO beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanjab Barat guna kepentingan penyidikan lebih lanjut dan pengembangan untuk memburu jaringan pemasok di atasnya.