banner 728x250

Resnarkoba Polres Kampar, Kembali Tangkap 2 Pengedar Shabu

banner 120x600
banner 468x60

Kampar, Riau (kabar-nusantara.com) – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar usai menangkap 4 tersangka pengedar narkotika jenis shabu di Desa Petapahan Kecamatan Tapung pada Jumat sore (18/06), Tim Opsnal yang berjuluk Tim Ojoloyo ini langsung melakukan pengembangan, Selasa (22/6/21)

Pelaku yang ditangkap, AK alias AL, menyampaikan bahwa dirinya menitipkan narkotika jenis shabu kepada EY alias IR warga Desa Petapahan. Atas informasi tersebut Tim segera memburu EY kerumahnya, berselang satu jam, Tim berhasil mengamankan tersangka EY alias IR di Jalan Lintas Petapahan – Pekanbaru Dusun Cinta Damai Desa Petapahan.

banner 325x300

Selanjutnya ditemukan barang bukti 1 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening yang disembunyikan dalam topi pelaku. Kemudian Tim melakukan interogasi tersangka EY, didapat informasi bahwa dirinya menyimpan narkotika lainnya di dalam jok Sepeda Motor Honda Supra di perumahan PKS Ramarama.

Tim langsung menuju ke tempat tersangka EY, untuk melakukan penggeledahan pada sepeda motor yang dimaksud namun barangnya sudah tidak ada. Namun Tim melihat seorang laki-laki yang mencurigakan inisial BL alias BM dan langsung mengamankannya, setelah diinterogasi dirinya mengakui telah mengambil narkotika dari dalam jok motor dan menyimpan dibawah pohon pisang. 

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 8 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening dilokasi tersebut. Kedua tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid, SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi awak media membenarkan penangkapan 2 pelaku narkoba ini, penangkapan kedua tersangka ini merupakan pengembangan dari 4 tersangka yang ditangkap sebelumnya di Pasar Petapahan Kecamatan Tapung.

“Dari hasil pengecekan urine, hasilnya positif methamphetamine, kini kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelasnya. 

(Humas Polres/Otomasi Gea)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *