Kota Magelang (Kabar Nusantara) – Satresnarkoba Polres Magelang Kota berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah hukumnya. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam kegiatan Konferensi Pers bersama pejabat utama dan para awak media, Kamis (17/04/2026). Kasus ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika.
Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor 9 bulan April tahun 2026. Kejadian berlangsung pada Selasa dini hari di wilayah Magelang Tengah. Petugas melakukan penyelidikan secara intensif. Hingga akhirnya berhasil mengamankan Tersangka. berinisial AL (22 tahun) warga Magelang Tengah. Penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan pendalaman informasi.
“Kami menindaklanjuti informasi masyarakat hingga berhasil mengamankan Tersangka, dengan proses sesuai prosedur,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Magelang Kota, AKP Narto.
Saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa tembakau sintetis beserta perlengkapannya. Barang bukti meliputi plastik berisi narkotika, kertas papir, korek api, handphone, dan pakaian yang digunakan saat kejadian. Barang tersebut ditemukan di saku celana bagian depan milik Tersangka. Seluruhnya diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Dari hasil pemeriksaan, Tersangka mengaku memperoleh barang tersebut melalui media sosial Instagram. Setelah melakukan pemesanan, Tersangka diarahkan untuk mengambil barang di lokasi tertentu. Modus ini masih didalami oleh penyidik. Pengembangan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan.
Barang bukti yang diamankan telah dilakukan uji laboratorium. Hasilnya menunjukkan bahwa barang tersebut merupakan narkotika golongan I jenis tembakau sintetis, sering disebut Tembakau Gorila. Hal ini memperkuat unsur pidana terhadap tersangka. Proses hukum dilanjutkan sesuai ketentuan.
Atas perbuatannya, Tersangka dijerat pasal narkotika golongan I bukan tanaman. Ancaman hukuman berupa pidana penjara maksimal 15 tahun serta denda paling banyak kategori VI. Penegakan hukum dilakukan secara tegas. Hal ini sebagai komitmen pemberantasan narkotika.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyasar generasi muda. Kepolisian terus melakukan upaya pencegahan melalui patroli dan kegiatan pembinaan. Langkah tersebut dilakukan secara berkelanjutan, tujuannya untuk menekan peredaran narkotika. (Syakira)











