Sengketa Lahan Warga Bungurmekar Disorot Pengamat Kebijakan Publik Banten

Agus Suryaman, Pengamat Kebijakan Publik Banten (kanan). Waduk Karian (kiri). (foto: Enggar)

Lebak (Kabar Nusantara) – Konflik terkait lahan di sekitar Waduk Karian antara warga Bungurmekar, Sajira, dengan BBWSC 3 Banten dan BPN Lebak masih belum menemukan titik terang. Sengketa ini kini memasuki babak baru di Pengadilan Rangkasbitung. Permasalahan bermula dari lahan warga yang tenggelam dan kini muncul kembali sebagai tanah timbul, namun justru diklaim sebagai aset negara dengan NIB 1570.

Agus Suryaman, seorang Pengamat Kebijakan Publik Banten, menyoroti kurangnya transparansi dan kejelasan dari BBWSC 3 dan BPN Lebak dalam menangani klaim lahan ini.

“Ketidakpastian ini menimbulkan kekecewaan di kalangan warga,” ungkapnya, Senin (10/11/2025).

Dirinya juga menambahkan bahwa isu tanah timbul ini berpotensi memicu konflik horizontal antara warga dan pemerintah. Agus menekankan pentingnya peran aktif Pemerintah Daerah dalam memediasi sengketa ini dan memastikan hak-hak warga terlindungi.

“Pemerintah Daerah terkesan lambat dalam mengkomunikasikan status kepemilikan tanah dan memediasi sengketa lahan dalam proyek Waduk Karian, sehingga masalah ini terus berlarut-larut,” tegasnya.

Lebih lanjut, Agus menyoroti perlunya bantuan hukum bagi warga yang kurang mampu.

“Pemerintah, sesuai dengan semangat yang dibawa Presiden Prabowo untuk membela masyarakat lemah, seharusnya menyediakan bantuan hukum gratis bagi warga terdampak proyek pembangunan. Ini akan membantu mereka memperjuangkan hak-haknya secara adil di pengadilan,” jelasnya.

Dukungan dari elemen masyarakat sipil diapresiasi oleh Agus, karena menunjukkan kepedulian terhadap nasib warga terdampak Waduk Karian. Menurutnya, dukungan ini penting untuk menekan pemerintah agar segera menyelesaikan masalah ini secara adil dan transparan.

Sengketa lahan ini menjadi sorotan karena menyangkut hajat hidup orang banyak dan mencerminkan bagaimana pemerintah seharusnya lebih berhati-hati dalam menangani proyek-proyek pembangunan agar tidak merugikan masyarakat dan menimbulkan konflik yang lebih luas. (Red) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *