Kabar-nusantara.com, Bungo – Ladang ganja seluas 3 hektar di Dusun Rantau Ikil Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang ditemukan tim Serigala Codet Satres Narkoba Polres Bungo kemarin, Selasa (19/01/2021).
Dalam operasi yang dipimpin Kasat Resnarkoba, didampingi Kapolres Limbur Lubuk Mengkuang beserta anggota lainnya. Polisi mengamankan dua terduga tersangka atas nama Sudirman (56) bersama Kefli (24) yang tidak lain merupakan cucunya sendiri.
Kapolres Bungo AKBP M Lutfi menyampaikan, kedua pelaku merupakan warga pendatang dari Pagar Alam Sumatera Selatan. Dijelaskan, bahwa pelaku berusaha menanam ganja sendiri disekitar pohon kopi yang ia kelola seluar 3 hektar.
Sebenarnya pelaku dipercaya untuk mengelola kebun kopi oleh pemilik lahan, tetapi pelaku melihat kondisi lahan itu cocok untuk menanam ganja. Ia pun mencari bibit ganja dari kampungnya Pagar Alam, dan menanamnya di kebun yang ia kelola, tanpa sepengetahuan pemilik lahan.
“Dari pengakuanya terduga, bukan kali ini saja dirinya menanam ganja, sebelumnya pernah menanam ganja di Pagar Alam, Sumatera Selatan,” jelas Kapolres AKBP M. Lutfi dalam konferensi pers di Mapolres Bungo, Rabu, (20/01/2021).
Lebih lanjut Kapolres mengatakan, bukan hanya ganja segar yang diamankan oleh tim Satres Narkoba, tapi juga mengamankan ganja kering seberat 36 Kg. Selain itu, juga diamankan tiga pucuk senjata api rakitan. Rencana pelaku, barang haram itu akan dijual ke wilayah Pagar Alam, jika diuangkan senilainya bisa mencapai Rp 1 miliar.
“Pelaku dikenakan pasal 114 dan 111 UU nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkotika, minimal kurungan penjara 6 tahun,” tutup Kapolres. (Abunyani/humas)