Pati (kabar-nusantara.com) – Viral video sejumlah
pria diduga Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, asyik berkaraoke
bareng beberapa wanita diduga Ladies Companion (LC). Satpol PP Pati membenarkan
peristiwa itu. .Dilansir dari laman detik.com, Kamis (30/12/2021).
detik tersebut merekam momen sejumlah pria sedang asyik bersama dengan
wanita-wanita. Diduga video tersebut direkam di dalam ruangan kafe karaoke.
Terlihat dari dekorasi ruangan dan alunan suara nyanyian karaoke yang terdengar
dalam rekaman video tersebut.
Saat dimintai konfirmasi, Kepala Satuan Polisi
Pamong Praja (Satpol PP) Pati, Sugiyono, menyebut pihaknya telah memanggil para Kades tersebut. Keempatnya merupakan Kepala Desa Kenanti Kecamatan Dukuhseti,
Kepala Desa Badegan, Kecamatan Margorejo, serta Kepala Desa Tlogosari, dan Desa
Purwosari, Kecamatan Tlogowungu.
“Benar, ada empat orang Kades, di lingkup
Kabupaten Pati. Kami sudah klarifikasi, dan mereka (empat orang Kades) mengakui
benar adanya hal tersebut,” jelas Sugiyono kepada detikcom, Kamis
(30/12/2021).
“Sempat dikabarkan itu merayakan ulang tahun.
Tapi pengakuan para Kades ini, ternyata memang sengaja untuk cari hiburan. Dari
mereka ada yang mengajak, kemudian kumpul di lokasi itu untuk nyanyi
karaoke,” terangnya.
Sugiyono menjelaskan, momen tersebut terjadi pada
tanggal 25 Desember 2021 kemarin. Berlokasi di Kafe Karaoke yang berada di
wilayah Kecamatan Margorejo, Pati.
“Jadi salah satu kades dari keempat itu,
secara sadar dan sengaja merekam pakai handphone-nya ketika karaoke itu.
Kemudian diunggah, dijadikan story di WA. Dari situlah, kemudian banyak yang
menyimpan video itu, dan disebarluaskan,” katanya.
Sugiyono menyebut pemeriksaan terhadap keempat
kades itu telah selesai dilakukan. Mereka dinyatakan bersalah atas tindakan tak
terpuji itu. Terhadap para kades tersebut, telah dikenai
berbagai macam sanksi dari Pemkab Pati. Mulai dari sanksi administrasi, sanksi
sosial hingga fisik.
“Kami telah kenai sanksi terhadap keempat
kades tersebut. Sanksi administrasi kita kenai masing-masing denda senilai Rp 2
juta. Kemudian sanksi sosial seperti menyanyikan lagu Bagimu Negeri dan
Syukur,” jelasnya.
“Mereka harus memberi contoh yang baik,
bukannya malah memberi contoh buruk. Ketika pandemi malah asyik bernyanyi di
tempat karaoke yang seharusnya tutup saat PPKM,” pungkasnya.
Baca artikel detiknews, “Viral Video 4 Kades
di Pati Karaoke Bareng LC” selengkapnya https://news.detik.com/berita-jawa-tengah/d-5877312/viral-video-4-kades-di-pati-karaoke-bareng-lc.











