Kabar-nusantara.com, Mukomuko – Dinas Pertambangan Kab. Mukomuko diminta menertibkan aktifitas penambangan ilegal di kawasan sungai Desa Serami Baru, Kec. Malin Deman, Kab. Mukomuko. Sebab, akibat penambangan ilegal ini, lahan pertanian milik warga yang berada di tepi aliran sungai longsor. Permintaan ini disampaikan Sahidin, warga Talang Arah, Jumat, (22/1/2021).
Menurut Sahidin, dalam sehari ada sekitar 6 trucck memuat koral, pasir, sertu dibawa keluar dari penambangan, diduga menjadi ajang bisnis oleh oknum tertentu. “Kalau tidak ada ijin, penambangan batu di sungai Serami Baru itu sebaiknya dihentikan saja karena imbasnya kepada masyarakat sekitar sangat membahayakan,” beber Sahidin.
Ya penambangan itu harus ada ijinlah, jangan sembarangan kayak gitu. Supaya dari Dinas memberi aturan. Lokasi mana saja yang boleh di tambang dan mana yang tak boleh. Mana daerah yang aman dan mana daerah yang berbahaya atau longsor harus dihentikan.
Bayangkan, dalam satu hari ada sekitar 6 truck muat batu, pasir, koral, kadang batu gajah, itu dibawa keluar. Akibatnya lahan milik warga yang berbatasan dengan sungai banyak yang longsor. “Kemudian pada musim panas debu bertebaran dimana-mana menimbulkan pencemaran di Desa,” lanjutnya.
Saat dikonfirmasi insan pers, Pj. Kades, Indra Gunawan, SHi, M.Pd membenarkan adanya aktifitas penambangan tersebut. Indra menilai ada segi positif dan normatifnya. “Dari segi positif, saya sebagai aparat pemerintah desa mengetahui hal itu. Tapi kalau bicara normatif mereka bukan untuk memperkaya diri tapi benar-benar hanya untuk sekedar menyambung hidup. Yang jadi masalah itu jika mereka sifatnya memperkaya diri, karena itukan aset desa kita,” unkap Indra. Gunawan.
Indra mengatakan, sejak menjadi Pj. Kades selama 6 bulan ini sudah ada rencana untuk mengatasi masalah itu. Harus dibuat ijin secara remi dengan regulasi agar bisa mendatangkan income dan agar masyarakat merasa nyaman dalam usaha yang legal, salah satunya melalui BUMDES atau setidaknya melalui ijin manual.
Mungkin Kades sebelum saya pernah membuat pengumuman untuk melarang aktifitas itu, tapi itu sekedar himbauan, bukan bersifat penindakan. Apalagi kawan-kawan dibawah itu hanya sekedar untuk sesuap nasi saja. Tapi kalau yang sifatnya untuk usaha komersial bisa nanti diurus Karang Taruna dan BPD akan kita atur. Andaikan kita pungut retribusi 5000/mobil, kalau ada 10 mobil berarti ada pemasukan 50.000. “Tetapi saya tidak bisa bertindak, hanya sekedar menghimbau, karena mereka ini adalah warga Desa ini, saya ada kewajiban sebagai Pj untuk mengayomi mereka, tapi bukan berarti melegalkan kegiatan mereka,” ungkap Indra.
Disisi lain Wakil Ketua BPD Serami Baru, Iwan Pratama, S Pd mengaku telah mendapat laporan terkait aktifitas warga yang mengumpulkan batu dilokasi sungai tersebut. Namun berdasarkan pandanganya, aktifitas warga tersebut sekedar mencari nafkah.
Pandangan kami terhadap aktifitas masyarakat itu, bukanlah untuk memperkaya diri melainkan sekedar untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari, mereka mengumpulkan batu kemudian menjualnya. Namun jika aktifitas ini terus berlanjut, lama-lama akan menimbulkan efek negatif terhadap lingkungan sekitar terutama kepada lahan masyarakat di sekitar tepi sungai.” pungkas Iwan Pratama. ( Sinema )