Polda Bali Musnahkan Narkoba Senilai Rp23,5 Miliar, Selamatkan 39.256 Jiwa

Denpasar ( Kabar-Nusantara.com) – Polda Bali memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus dengan nilai taksiran mencapai Rp23,5 miliar, Rabu (4/3/2026), di depan lobi Ditresnarkoba.

 

Pemusnahan dipimpin langsung Kapolda Bali Daniel Adityajaya dan dihadiri pejabat utama Polda Bali serta perwakilan Kejaksaan, Pengadilan, BNNP, Bea Cukai, BPOM, Dinas Kesehatan, MDA Provinsi Bali, dan unsur mahasiswa.

 

Kapolda menegaskan, pemusnahan dilakukan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sekaligus sebagai komitmen memberantas peredaran gelap narkoba di Bali.

 

Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu 5.661,86 gram, ekstasi 4.932 butir (2.453,92 gram), kokain 1.186,75 gram, ganja 10,58 gram, hasish 2,32 gram, THC 35,96 gram, dan psilosina 2 gram.

 

Total nilai barang bukti ditaksir Rp23.440.749.600 dan diperkirakan telah menyelamatkan 39.256 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender dan dibakar, diawali penandatanganan berita acara oleh Kapolda dan para saksi dari instansi terkait.

 

Kapolda mengajak seluruh elemen masyarakat bersama-sama memerangi narkoba demi mewujudkan generasi muda Bali yang sehat dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. (Nal)