Magelang (Kabar Nusantara) – Menteri Lingkungan Hidup RI Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa saat ini Indonesia tengah menghadapi darurat sampah nasional. Hal ini disampaikan dalam sesi diskusi panel kepada peserta Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah (KPPD) Ketua DPRD Seluruh Indonesia di Akmil, Magelang, pada Sabtu (18/04/2026).
Hanif menjelaskan bahwa Indonesia memproduksi sampah sebanyak 143 ribu ton per hari. Data ini berdasarkan angka konversi 0,5 kg per orang per hari dengan jumlah penduduk 288,3 juta jiwa. Dari 43.731 fasilitas pengelolaan sampah di seluruh Indonesia, hanya 33.249 unit yang berfungsi optimal, sehingga sampah terkelola baru mencapai 37.000 ton per hari atau sekitar 26 persen.
Kondisi ini diperparah oleh 324 dari 480 atau 69 persen tempat pembuangan akhir (TPA) yang masih beroperasi menggunakan sistem open dumping, yaitu praktik pembuangan sampah terbuka yang mencemari tanah, air, dan udara di sekitarnya.
“Ini yang kemudian menimbulkan kedaruratan yang luar biasa hampir di seluruh kabupaten dan kota tanpa terkecuali. Kelalaian kita selama hampir 13 tahun sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, kemudian dampaknya pada hari ini semua berhadapan langsung dengan kasus-kasus sampah,” tegas Hanif.
Oleh sebab itu, Kementerian Lingkungan Hidup menetapkan dua langkah mendesak untuk tahun 2026, yaitu mengakhiri seluruh praktik open dumping pada 324 TPA di seluruh kabupaten/kota tanpa terkecuali dan hanya mengizinkan sampah anorganik atau residu masuk ke TPA mulai Agustus 2026. Seluruh sampah wajib diselesaikan di hulu melalui pemilahan sampah dan fasilitas TPS3R.
Hanis menekankan bahwa akar masalah bukan pada teknologi atau metodologi, melainkan persoalan manajerial yang meliputi lemahnya tata kelola, minimnya kesadaran masyarakat, penegakkan hukum yang belum konsisten, dan keterbatasan pendanaan.
Meski demikian, tidak semua daerah mengalami permasalahan tersebut. Provinsi Jawa Timur mencatat capaian pengelolaan sampah tertinggi secara nasional, mencapai 52,5 persen dengan 13 kabupaten/kota meraih predikat Kota Menuju Kota Bersih.
Maka dari itu, peran DPRD provinsi dan kabupaten/kota dinilai sangat krusial, baik dalam persetujuan anggaran maupun pengawasan pelaksanaan di lapangan. Tanpa dukungan politik dan fiskal dari legislatif daerah, target pengelolaan sampah nasional tidak akan dapat tercapai.
Dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2025 yang mengatur RPJMN tahun 2025—2029, target pengelolaan sampah telah ditetapkan harus mencapai 100 persen pada tahun 2029. Melalui pengoptimalan seluruh fasilitas yang ada, diharapkan pengelolaan sampah dapat meningkat hingga 57 persen atau 44.950 per hari.
“Penanganannya tidaklah semudah ini, maka kegiatan penanganan sampah bukan suatu kegiatan yang sifatnya sprinter, cepat-cepatan, tapi ini kegiatan yang bersifat maraton. Perlu endurance kita, perlu ketahanan kita, perlu kesabaran kita semua, namun perlu kesungguh-sungguhan kita untuk merealisasikan Indonesia ASRI, aman, sehat, resik, dan indah,” tutup Hanif. (Syakira)











