Aceh Timur (Kabar Nusantara) – Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Timur telah melakukan klarifikasi terhadap 19 orang, yang terkait dengan berita media online dengan judul, ‘Kadisdikbud Aceh Timur dan Oknum Jaksa Diduga Lakukan Pungli Terhadap Kepala Sekolah Se-Kabupaten Aceh Timur pada 3 Juli 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Dr. Lukman Hakim, SH., MH kepada awak media mengatakan, bahwa dari hasil klarifikasi tersebut tidak ditemukan adanya pungutan liar (Pungli) terhadap Kepala Sekolah di Kabupaten Aceh Timur sebagaimana yang diberitakan.
Bahwa sesuai dengan pasal 5 ayat (1) dan (2) dan (3) UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers, bahwa Pers berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
Oleh karena itu, setiap warga negara berhak mengajukan hak jawab dan hak koreksi jika berita Pers dirasa ada yang perlu di luruskan dengan mengacu pada kebenaran peristiwa dan sumber informasi.