Tanah Karo (kabar-nusantara.com) – Bupati Karo Cory Sebayang menandatangani nota kesepakatan forum peningkatan pengelolaan keuangan antara Pemerintah pusat dengan Daerah, tepatnya di ruang aula kantor Bupati Karo, Rabu (14/6/2023)
Rapat tersebut merupakan pembinaan pengelolaan keuangan yang diinisiasi oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pembendaharaan Provinsi Sumatera Utara
Hal itu disampaikan Bupati Karo Cory Sebayang kepada wartawan, bahwa kementerian sangat memperhatikan laju proses dalam pengelolaan keuangan, oleh karena itu sektor Dana Alokasi Khusus memiliki perlakuan dengan pembatasan jadwal penyaluran,” ungkapnya
Sesuai ketentuan batas akhir penyampaian dokumen pencairan DAK tahap pertama paling lambat tanggal 21 Juli 2023. Jika ketentuan tersebut tidak dipenuhi maka dipastikan pemerintah pusat tidak akan menyalurkan anggaran
“Semoga pimpinan perangkat daerah memanfaatkan forum tersebut sebagai sarana konsultasi agar setiap kendala dalam penyusunan dokumen dapat diatasi dan anggaran dapat terealisasi dengan baik,”tambahnya
Turut hadir dalam kegiatan ini kepala kanwil Ditjen perbendaharaan provinsi Sumatera Utara, Syaiful SE,AK,MM, Kepala KPPN Sidikalang Nova Juliana Sianturi serta sejumlah Kepala Perangkat daerah di lingkungan pemerintah Kabupaten Karo. (Sbr-bn-158)