Warga Kutai Timur Ditangkap Polisi Bawa Narkotika

Foto. Narkotika yang berhasil disita dari warga Kutim

BALIKPAPAN (kabar-nusantara.com) – Personel Ditresnarkoba Polda Kaltim mengamankan Seorang pria atas kepemilikan narkotika jenis sabum di Jl Yos Sudarso Gang Pinrang Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, Rabu (21/9/2022) sekitar pukul 17.00 wita. 

Awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah rumah yang di jadikan loket penjualan Narkotika Golongan I jenis shabu di Jl. Yos Sudarso Gang Pinrang Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta, Kabupaten Kutai Timur.

Kemudian tim melakukan penyelidikan ditempat tersebut dan langsung melaksanakan penggerebekan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial IS (25) sekitar pukul 17.00 wita. 

Saat dihubungi Kabag Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutedjo, menyatakan, saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 2 bungkus besar yang diduga narkotika jenis sabu seberat brutto 12,87 gram, sebanyak 176  bungkus kecil, yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat brutto 90 gram. 

“Kemudian 1 unit Hp merk Redmi warna biru,1 bandel plastik klip pembungkus sabu, 1 buah sendok takaran sabu. dan sedotan plastik, 1 buah timbangan digital, 1 alat pres, serta uang tunai sebesar 2 juta rupiah,” kata Kombes Pol Yusuf Sutedjo.

Dirinya menyampaikan bahwa untuk saat ini pelaku sudah di amankan dan sedang dilaksanakan pemeriksaan serta penyidikan lebih lanjut.

“Kami meminta kepada masyarakat untuk menjauhi penyalahgunaan narkotika, karena bisa merusak masa depan,” imbuh Yusuf. (Are)