Mesuji (kabar-nusantara.com) -Satreskrim Polres Mesuji melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua orang oknum yang mengaku wartawan dan LSM yang diduga kuat melakukan pemerasan kepada beberapa Kepala Desa yang ada di Kecamatan Wayserdang Kabupaten Mesuji pada Jumat (03/12)
Kasatreskrim Iptu Fajrian Rizki mewakili Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo, SE membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan dua orang oknum LSM terduga pelaku pemerasan terhadap Kepala Desa di Kecamatan Wayserdang, Jum’at sekira pukul 14’00.Wib di jalan lintas timur Desa Simpang Pematang dengan barang bukti yang di amankan uang Rp. 6000.000
Namun pihaknya belum dapat memberikan keterangan lebih detail karna kedua terduga masih dalam pemeriksaan petugas.
“Ya benar pak tadi siang kami mengamankan dua orang terduga pelaku pemerasan terhadap Kepala Desa sekarang sedang di lakukan pemeriksaan di Polres Mesuji mohon dukungannya ya, nanti kita sampaikan keterangan resminya setelah selesai pemeriksaan.
“Untuk Barang Bukti yang kita amankan uang sebanyak 6 jt dan kedua terduga bisa di kenakan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman setinggi-tingginya 9 th penjara,” ungkapnya.
Sementara itu ditempat terpisah, Matson Kepala Desa Labuhan Makmur menjelaskan bahwa dia dan kawan- kawan Kepala Desa se-Kecamatan Wayserdang sering di datangi oleh kedua oknum yang mengaku wartawan dan LSM berinisiyal Ryt dan Jnl tersebut, mereka menanyakan beberapa hal terkait pembangunan yang ada di Desa, hal tersebut di lakukan berulang-ulang oleh kedua oknum tersebut dan pihaknya juga sering di takut-takuti sampai akhirnya kedua oknum meminta sejumlah uang, jika tidak mau memberikan uang maka permasalahan Desa mereka akan di laporkan ke Kejaksaan dan Tipikor?
“Saya dan Kepala Desa yang lain sering di kirimi chat WA oleh mereka berdua dan sering juga di datangi ke rumah, mereka berdua selalu menanyakan pembangunan di desa kami, mereka bilang ada temuan pada tahun 2019, dan 2020, mereka juga bilang punya SPJ Desa kami,” katanya.
Setelah itu mereka minta sejumlah uang, jika tidak mau memberikan sejumlah uang yang mereka pinta maka mereka akan melaporkan ke Kejaksaan dan ke bagian Tipikor.
“Saya dimintai uang 10 jt, Desa Labuhan Batin 15 jt. ada juga yang di mintai 25 jt jumlahnya bervariasi mas,” jelas Matson dan dibenarkan oleh Kepala Desa yang lain. (ek)