banner 728x250

Cara Dapat Bantuan Kuota Kemendikbud 2021

banner 120x600
banner 468x60

Jakarta (kabar-nusantara.com) – Pemerintah melalui Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek)
resmi memperpanjang bantuan kuota
data internet gratis. Ini cara mendapatkan bantuan kuota Kemendikbudristek. Dilansir dari laman www.inet.detik.com, Kamis (5/8/21)

banner 325x300

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
(Mendikbudristek) Nadiem
Makarim mengatatakan, pemerintah telah mengalokasikan anggaran Rp2,3
triliun untuk bantuan kuota data internet gratis ini.

Bantuan kuota Kemendikbudristek ini untuk mendukung proses
Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau belajar online saat pandemi COVID-19 masih
terjadi.

 

“Ada skema lanjutan bantuan dari Kemendikbudristek dan
pada saat September, Oktober, dan November 2021, kami akan menyalurkan Rp 2,3
triliun untuk lanjutan kuota data internet ini bagi 26,8 juta siswa, mahasiswa,
guru, dan dosen,” kata Nadiem.

Terkait mekanisme pendataan penerimaan bantuan kuota
Kemendikbudristek, Nadiem menginstruksikan kepada kepala satuan pendidikan,
yaitu sebagai berikut:

Memutakhirkan data siswa, mahasiswa, guru, dan dosen,
termasuk nomor handphone, pada sistem data pokok pendidikan dan pangkalan data
pendidikan tinggi.

Mengunggah SPTJM pada
http://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id (untuk PAUD, jenjang pendidikan dasar
dan menengah) atau http://kuotadikti.kemdikbud.go.id (untuk jenjang pendidikan
tinggi) selambatnya tanggal 31 Agustus 2021.

Besaran Bantuan Kuota Data Internet Kemendikbudristek 2021

Peserta Didik jenjang PAUD sebesar 7 GB/bulan

Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah sebesar
10 GB/bulan

Pendidik Jenjang PAUD dan Pendidik Dasar dan Menengah
sebesar 12 GB/bulan

Dosen dan Mahasiswa sebesar 15 GB/bulan

 

Syarat Penerima Bantuan Kuota Data Internet

Kemendikbudristek memaparkan persyaratan bagi penerima
bantuan paket kuota
Kemendikbudristek tahun 2021.

1. Peserta Didik pada PAUD dan Jenjang Pendidik Dasar dan
Menengah:
– Terdaftar di aplikasi Dapodik
– Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota
keluarga/wali

2. Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidik Dasar dan
Menengah
– Terdaftar di aplikasi dapodik dan berstatus aktif
– Memiliki nomor ponsel aktif

3. Mahasiswa – Terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang
menuntaskan gelar ganda (double degree)
– Memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan
– Memiliki nomor ponsel aktif

4. Dosen – Terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif
– Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP)
– Memiliki nomor ponsel aktif

(agt/fay)

Sumber:  https://inet.detik.com/

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *