Muarabungo (kabar-nusantara.com) – Pelaku Penambang Emas Tampa Izin (PETI) mengunakan alat berat jenis Excavator di hulu sungai Batu Kerbau Kecamatan Pelepat dinilai oleh masyarakat tidak tersentuh hukum. Para pelaku diduga merupakan oknum aparat penegak hukum. Tapi, siapa mereka tidak ada yang berani mengungkapkan.
Fakta ini disampaikan warga aliran sungai Pelepat, para pelaku yang mencari emas ini sama sekali tidak ada rasa takut. Bahkan beberapa hari lalu, alat berat mereka berani masuk ke Desa Rantau Keloyang dan dusaksikan oleh warga sepanjang dusun.
Menurut ketua Forum Peduli Hijau (FPH) Bungo H. Hasan Ibrahim, sebagai putra daerah dirinya sangat miris mendengar cerita masyarakat kepadanya tentang arogansi oknum aparat dalam kegiatan PETI tersebut. Namun, untuk keselamatan anak cucu ia tetap menyarankan para tokoh agama, tokoh adat, pemuda dan seluruh warga aliran sungai Pelepat harus kompak untuk melakukan perlawanan.
“Ada gejolak semua elemen minta bantu data. Tapi realisasi tindakan tidak ada. Ini dasar kita mengatakan semua terlibat menikmati hasil PETI tersebut,” kata Wakil Ketua FORDAS Kab. Bungo dalam menanggapi keluhan warga.
Lebih lanjut Hasan, mengatakan dulunya ia berharap ada tindakan tegas dari Team Kabupaten melakukan razia. Tapi fakta saat ini mereka tak bisa diharapkan lagi, karena sebelum tim penertiban turun lapangan, info itu sudah duluan sampai ke pelaku PETI di tengah hutan. Kemudian jika ada yang tertangkap dan mengetahui alat berat itu milik oknum aparat, sama sekali team Kabupaten tidak berdaya untuk mengambil tindakan tegas.
Atas kasus ini, H. Hasan Ibrahim meminta kepada penegak hukum yang lebih tinggi (Polda) dan Pemerintah Daerah agar serius menindak mereka untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat di bumi Langkah Serentak Limbai Seayung, Kabupaten Bungo saat ini.
Sebagai putra daerah ia juga akan terus berupaya membantu masyarakat untuk melakukan pembenahan terhadap oknum-okjum yang terlibat.
Ia juga sudah mengetahui bahwa lokasi PETI tersebut sudah hancur lebur. Keasrian alam dan aliran sungai sudah tidak ada lagi. Bila ini terus dibiarkan, tidak hanya hulu sungai Batu Kerbau tetapi daerah lain juga akan ikut hancur.
“Kita contoh saja dihulu aliran sungai Batang Bungo belum lama ini juga sudah ditemukan aktifitas alat berat. Belum lagi di daerah Limbur juga sudah dijamah oleh para pelaku pencari mutiara kuning ini,” pungkasnya. (Abun)
Berita Terkait
Polres Tanjab Barat Gagalkan Peredaran 0,2 Kg Shabu, Dua Pengedar di Batang Asam Diringkus KUALA TUNGKAL – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanjung Jabung (Tanjab) Barat kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dua orang pria berinisial SN (39) dan SO (56) berhasil diamankan petugas saat sedang menguasai ratusan gram narkotika jenis shabu di wilayah Kecamatan Batang Asam. Kapolres Tanjab Barat melalui Kasat Resnarkoba, AKP Agus A. Purba, SH. MH, mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan pada Jumat malam, 10 April 2026, sekitar pukul 20.00 WIB. Aksi pemberantasan ini bermula dari laporan masyarakat pada awal April terkait maraknya transaksi narkoba di Desa Sri Agung. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin oleh Aipda Fajar Kurniawan melakukan observasi dan penyelidikan mendalam selama kurang lebih sepuluh hari. Puncaknya, pada Jumat (10/4), petugas melakukan penggerebekan di sebuah rumah milik pria berinisial RO di Desa Sri Agung RT 02. Di lokasi tersebut, petugas mendapati kedua pelaku tak berkutik saat dilakukan penggeledahan. ”Kami menemukan narkotika jenis shabu yang disembunyikan di dalam sebuah karung. Selain itu, tepat di depan kedua pelaku, ditemukan alat hisap (bong) yang menguatkan dugaan aktivitas penyalahgunaan di lokasi tersebut,” ujar AKP Agus A. Purba. Barang Bukti yang Diamankan Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yang cukup signifikan, di antaranya: Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 208,69 gram (0,2 kg). 1 unit timbangan digital. 2 buah plastik klip besar berisi plastik klip kosong. Alat komunikasi berupa 1 unit HP Samsung (hitam) dan 1 unit HP Redmi (biru). 1 buah bong (alat hisap) dan 4 buah korek api gas. Uang tunai senilai Rp100.000. 1 unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BH 6163 OA. Kedua pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka adalah: SN (39), warga Desa Rawa Medang, Kecamatan Batang Asam. SO (56), warga Desa Sri Agung, Kecamatan Batang Asam. Jeratan Hukum Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman berat. Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) dan UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Para tersangka juga terancam pasal alternatif yakni Pasal 609 Ayat (2) huruf a dalam regulasi yang sama. Saat ini, SN dan SO beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanjab Barat guna kepentingan penyidikan lebih lanjut dan pengembangan untuk memburu jaringan pemasok di atasnya.