Jombang (Kabar-nusantara.com) – Nasib malang menimpa bocah berinisial MSR, dikabarkan mengalami luka berat pada tangan kanannya akibat terkena ledakan mercon, korban langsung dilarikan ke RSUD Jombang untuk menjalani perawatan intensif.
Peristiwa tragis yang menimpa bocah pelajar (12) asal Sentul terjadi pada minggu (2/5) sekitar pukul 10.30 wib.
Menurut informasi Kanit Intel Polsek tembelang Aiptu Sugeng melalui WAG FKDM, Saat itu korban MSR bersama tiga temannya bermain mercon diarea persawahan desa sentul, Kecamatan Tembelang, Jombang. Ketiga temannya masing-masing berinisial ARM (12), AK (11), MIS (11).
“Mereka berempat sepulang dari kegiatan disekolah tidak langsung pulang tapi bermain di areal persawahan Desa Sentul, selanjutnya satu dari teman korban pergi membeli mercon di wilayah Kedungrejo, Megaluh, Jombang, ” kata Sugeng Kanit Intel Polsek Tembelang
Pukul 10.00 korban bersama tiga temannya kembali pergi ke tengah sawah di jalan ngreco, Desa Sentul bermaksud akan menyulut mercon yang sudah dibeli oleh salah satu teman korban.
Sejurus kemudian, dua petasan itu disulut, satu berhasil meledak, namun satu tidak meledak. Karena dianggap busung, ketiga teman korban mengajak korban pulang, namun tampaknya korban tidak mengindahkan malah mendekati dan memegang petasan yang busung tersebut.
“Tampak korban penasaran dengan mercon yang dianggap busung tersebut,” kata sugeng.
Saat ketiga teman korban berajak pergi tiba-tiba terdengar suara mercon meledak dan terlihat korban jatuh tersungkur dengan luka tangan kanannya pecah.
Melihat korban menderita tangan kanannya pecah korban lalu diantar oleh teman-temannya ke rumahnya. Seketika suasana rumah korban menjadi riuh, masyarakat datang berdesakan melihat kondisi korban, selanjutnya korban dilarikan ke RS. Al Aziz tapi karena lukanya parah selanjutnya dirujuk ke RSUD Jombang.
Sementara itu polisi langsung bergerak, memburu penjual mercon yang beralamat di Megaluh. Penjual mercon berinisial MKA (38) berhasil diamankan polisi dirumahnya di Desa Kedungrejo, Megaluh, Jombang Minggu (2/5/2021) pukul 19.30 WIB.
Selain mengamankan MKA, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa mercon atau petasan jenis lombok dan batangan siap edar yang disimpan dalam kardus.
“Ada sebanyak 3 kardus berisi petasan jenis lombok dan batangan yang diamankan Polisi,” jelas salah satu warga yang menyaksikan proses penangkapan.
Hingga berita ini diunggah belum ada keterangan resmi dari kepolisian terkait penangkapan tersangka MKA yang mengakibatkan MSR terluka serius pada tangan kanannya. (UDN)
Berita Terkait
Polres Tanjab Barat Gagalkan Peredaran 0,2 Kg Shabu, Dua Pengedar di Batang Asam Diringkus KUALA TUNGKAL – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanjung Jabung (Tanjab) Barat kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dua orang pria berinisial SN (39) dan SO (56) berhasil diamankan petugas saat sedang menguasai ratusan gram narkotika jenis shabu di wilayah Kecamatan Batang Asam. Kapolres Tanjab Barat melalui Kasat Resnarkoba, AKP Agus A. Purba, SH. MH, mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan pada Jumat malam, 10 April 2026, sekitar pukul 20.00 WIB. Aksi pemberantasan ini bermula dari laporan masyarakat pada awal April terkait maraknya transaksi narkoba di Desa Sri Agung. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin oleh Aipda Fajar Kurniawan melakukan observasi dan penyelidikan mendalam selama kurang lebih sepuluh hari. Puncaknya, pada Jumat (10/4), petugas melakukan penggerebekan di sebuah rumah milik pria berinisial RO di Desa Sri Agung RT 02. Di lokasi tersebut, petugas mendapati kedua pelaku tak berkutik saat dilakukan penggeledahan. ”Kami menemukan narkotika jenis shabu yang disembunyikan di dalam sebuah karung. Selain itu, tepat di depan kedua pelaku, ditemukan alat hisap (bong) yang menguatkan dugaan aktivitas penyalahgunaan di lokasi tersebut,” ujar AKP Agus A. Purba. Barang Bukti yang Diamankan Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yang cukup signifikan, di antaranya: Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 208,69 gram (0,2 kg). 1 unit timbangan digital. 2 buah plastik klip besar berisi plastik klip kosong. Alat komunikasi berupa 1 unit HP Samsung (hitam) dan 1 unit HP Redmi (biru). 1 buah bong (alat hisap) dan 4 buah korek api gas. Uang tunai senilai Rp100.000. 1 unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BH 6163 OA. Kedua pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka adalah: SN (39), warga Desa Rawa Medang, Kecamatan Batang Asam. SO (56), warga Desa Sri Agung, Kecamatan Batang Asam. Jeratan Hukum Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman berat. Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) dan UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Para tersangka juga terancam pasal alternatif yakni Pasal 609 Ayat (2) huruf a dalam regulasi yang sama. Saat ini, SN dan SO beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanjab Barat guna kepentingan penyidikan lebih lanjut dan pengembangan untuk memburu jaringan pemasok di atasnya.