Maybrat (Kabar-nusantara.com) – Gubernur Papua Barat diminta agar memperhatikan besaran bantuan sosial (Bansos) bagi sarana peribadahan Gereja dan Masjid di provinsi Papua Barat khususnya di Kabupaten Maybrat.
Hal itu disampaikan Samuel Asse Bless yang juga ketua panitia pembangunan gedung Gereja Katolik Santo Petrus Seya, Sabtu (1/5).
“Kami mengingatkan agar Bapak Gubernur Papua Barat berlaku adil dalam pembagian Dana BANSOS sarana ibadah di Papua Barat yang bersumber dari Dana OTSUS,” ujarnya.
Selama ini, kata Samuel Bless bantuan yang disalurkan untuk gereja Katolik sangat kecil dan hanya menerima 150-500 juta rupiah sementara gereja-gereja Kristen di Tanah Papua serta gereja-gereja yang baru lahir tahun-tahun kemarin, menerima sampai 3 miliar bahkan lebih. “Kita harus kembali ke sejarah bahwa Gereja Katolik adalah gereja tertua di dunia, dan di Papua Barat sudah masuk sejak Mei 1894 di Sekru vak-vak, jadi harap dibagi adil.
Banyak denominasi gereja yang baru hadir menurutnya hanya sebagai ‘Pameran Tuhan’ dalam bentuk gedung-gedung mewah, musik meriah tetapi praktik iman, moral dan etik belum maksimal.
Selaku ketua panitia ia juga minta agar pembangunan gedung Gereja dan Masjid yang diorganisir oleh orang asli Papua saja yang dibantu. Saya melihat di BPKAD di Manokwari, orang pendatang dan muslim non Papua yang mendominasi ketika proses pencairan bansos sarana ibadah setiap tahunnya.
“Kami punya gereja Katolik di Seya hingga sekarang terbengkelai karena bantuan yang diberi sangat kecil. Contoh bansos tahun anggaran 2020 kami hanya terima 471 juta sementara gereja lain di Papua Barat ini ada yang menerima sampai 3 miliar lebih,” katanya.
Menurutnya, karena para anggota DPR Papua Barat juga ikut bermain sehingga ada yang dapat lebih lalu yang lain dapat dia punya sisa-sisa saja.
“Sebaiknya bapak gubernur juga harus tahu bahwa memberi bantuan untuk gereja-gereja di Pedalaman dan pesisir agar lebih besar atau batasan minimum 500 juta hingga 1 miliar agar dapat membiayai transportasi dan harga bahan toko dan bahan lokal yang terlalu mahal,” katanya.
Menurutnya perlu ada suatu keputusan gubernur yang pasti tentang besaran bantuan untuk pembangunan gereja yang pedalaman serta batasan untuk bantuan sarana ibadah orang asli Papua dengan non Papua, “Lalu gereja tua dengan denominasi yang baru lahir 30 tahun terakhir dan hanya lokal Papua dan Papua Barat. Semoga diperhatikan,” tandasnya. (Engel Semunya)
Berita Terkait
Polres Tanjab Barat Gagalkan Peredaran 0,2 Kg Shabu, Dua Pengedar di Batang Asam Diringkus KUALA TUNGKAL – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanjung Jabung (Tanjab) Barat kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dua orang pria berinisial SN (39) dan SO (56) berhasil diamankan petugas saat sedang menguasai ratusan gram narkotika jenis shabu di wilayah Kecamatan Batang Asam. Kapolres Tanjab Barat melalui Kasat Resnarkoba, AKP Agus A. Purba, SH. MH, mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan pada Jumat malam, 10 April 2026, sekitar pukul 20.00 WIB. Aksi pemberantasan ini bermula dari laporan masyarakat pada awal April terkait maraknya transaksi narkoba di Desa Sri Agung. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin oleh Aipda Fajar Kurniawan melakukan observasi dan penyelidikan mendalam selama kurang lebih sepuluh hari. Puncaknya, pada Jumat (10/4), petugas melakukan penggerebekan di sebuah rumah milik pria berinisial RO di Desa Sri Agung RT 02. Di lokasi tersebut, petugas mendapati kedua pelaku tak berkutik saat dilakukan penggeledahan. ”Kami menemukan narkotika jenis shabu yang disembunyikan di dalam sebuah karung. Selain itu, tepat di depan kedua pelaku, ditemukan alat hisap (bong) yang menguatkan dugaan aktivitas penyalahgunaan di lokasi tersebut,” ujar AKP Agus A. Purba. Barang Bukti yang Diamankan Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yang cukup signifikan, di antaranya: Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 208,69 gram (0,2 kg). 1 unit timbangan digital. 2 buah plastik klip besar berisi plastik klip kosong. Alat komunikasi berupa 1 unit HP Samsung (hitam) dan 1 unit HP Redmi (biru). 1 buah bong (alat hisap) dan 4 buah korek api gas. Uang tunai senilai Rp100.000. 1 unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BH 6163 OA. Kedua pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka adalah: SN (39), warga Desa Rawa Medang, Kecamatan Batang Asam. SO (56), warga Desa Sri Agung, Kecamatan Batang Asam. Jeratan Hukum Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman berat. Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) dan UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Para tersangka juga terancam pasal alternatif yakni Pasal 609 Ayat (2) huruf a dalam regulasi yang sama. Saat ini, SN dan SO beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanjab Barat guna kepentingan penyidikan lebih lanjut dan pengembangan untuk memburu jaringan pemasok di atasnya.