Jakarta (Kabar-nusantara.com) – Pemerintah menolak hasil kongres luar biasa (KLB) Partai Demokrat (PD) kubu Moeldoko yang didaftarkan ke Kemenkumham. Penggagas KLB Partai Demokrat kubu Moeldoko memastikan akan melakukan perlawanan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) setelah munculnya putusan pemerintah. Dilansir dari Laman news.detik.com Rabu (31/03/21)
“Pertama, saya apresiasi bagus, agar tidak tampak pemerintah melakukan intervensi sebagaimana mereka punya tuduhan, bagus kan. Berarti pemerintah aman,” kata salah satu penggagas KLB PD, Hencky Luntungan, saat dihubungi, Rabu (31/3/2021).
Hencky menyampaikan, pemerintah saat konferensi pers siang tadi menggeser persoalan itu ke PTUN. Dengan demikian, kata dia, jika ke PTUN, keputusan tersebut akhirnya merupakan keputusan negara
“Kedua, pemerintah menggeser itu pada PTUN. Jadi kalau sudah pada PTUN, berarti sudah urusan negara. Jadi keputusan bukan di pemerintah, tapi keputusan negara. Nah, kalau sudah keputusan negara, siapa yang berani lawan lagi,” ucap Hencky.
Hencky pun memastikan pihaknya akan melakukan upaya lanjutan terkait kepengurusan Partai Demokrat kubu Moeldoko. Dia memastikan pihak kubu Moeldoko akan melanjutkan persoalan ini.
“Jadi langkah kita adalah PTUN, jadi ada gugatan PTUN, ada gugatan pengadilan penipuan serta kebohongan publik, (gugatan PTUN) itu akan dilakukan oleh teman-teman di DPP KLB. Nah itu (kapan) urusan mereka (DPP KLB). Bukan bisa dipastikan, sudah pasti (ke PTUN) ya,” ujarnya.
Lebih lanjut Hencky juga menyinggung terkait penipuan dan kebohongan publik yang saat ini sudah dilaporkan penggagas KLB ke Bareskrim Polri. Dia menyebut laporan ini berkaitan dengan mukadimah AD/ART Partai Demokrat.
“Kami pendiri sudah mengajukan gugatan atas kebohongan publik, dan pengambilalihan lembaga Partai Demokrat dengan mengubah mukadimah Partai Demokrat bahwa yang menjadi pendiri cuma Pak Ventje Rumangkang dan SBY. Kami punya pembuktian, yakni pada tahun 2001, ada akta notaris, yang menyatakan Pak SBY bukan pendiri, gugatan ini yang akan buat dia hancur berantakan, kami sudah laporkan ke Bareskrim tinggal menunggu panggilan,” tutur Hencky.
Sumber: https://news.detik.com/berita/d-5515320/ditolak-pemerintah-kubu-moeldoko-melawan
Berita Terkait
Polres Tanjab Barat Gagalkan Peredaran 0,2 Kg Shabu, Dua Pengedar di Batang Asam Diringkus KUALA TUNGKAL – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanjung Jabung (Tanjab) Barat kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dua orang pria berinisial SN (39) dan SO (56) berhasil diamankan petugas saat sedang menguasai ratusan gram narkotika jenis shabu di wilayah Kecamatan Batang Asam. Kapolres Tanjab Barat melalui Kasat Resnarkoba, AKP Agus A. Purba, SH. MH, mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan pada Jumat malam, 10 April 2026, sekitar pukul 20.00 WIB. Aksi pemberantasan ini bermula dari laporan masyarakat pada awal April terkait maraknya transaksi narkoba di Desa Sri Agung. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin oleh Aipda Fajar Kurniawan melakukan observasi dan penyelidikan mendalam selama kurang lebih sepuluh hari. Puncaknya, pada Jumat (10/4), petugas melakukan penggerebekan di sebuah rumah milik pria berinisial RO di Desa Sri Agung RT 02. Di lokasi tersebut, petugas mendapati kedua pelaku tak berkutik saat dilakukan penggeledahan. ”Kami menemukan narkotika jenis shabu yang disembunyikan di dalam sebuah karung. Selain itu, tepat di depan kedua pelaku, ditemukan alat hisap (bong) yang menguatkan dugaan aktivitas penyalahgunaan di lokasi tersebut,” ujar AKP Agus A. Purba. Barang Bukti yang Diamankan Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yang cukup signifikan, di antaranya: Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 208,69 gram (0,2 kg). 1 unit timbangan digital. 2 buah plastik klip besar berisi plastik klip kosong. Alat komunikasi berupa 1 unit HP Samsung (hitam) dan 1 unit HP Redmi (biru). 1 buah bong (alat hisap) dan 4 buah korek api gas. Uang tunai senilai Rp100.000. 1 unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BH 6163 OA. Kedua pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka adalah: SN (39), warga Desa Rawa Medang, Kecamatan Batang Asam. SO (56), warga Desa Sri Agung, Kecamatan Batang Asam. Jeratan Hukum Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman berat. Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) dan UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Para tersangka juga terancam pasal alternatif yakni Pasal 609 Ayat (2) huruf a dalam regulasi yang sama. Saat ini, SN dan SO beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanjab Barat guna kepentingan penyidikan lebih lanjut dan pengembangan untuk memburu jaringan pemasok di atasnya.