Mesuji (Kabar Nusantara.com) – Siger merupakan benda atau perangkat adat penting dalam ritual tradisional masyarakat Lampung. Benda tersebut berwujud sebuah mahkota logam berwarna keemasan yang memiliki detail bentuk yang sangat khas.
Karena kekhasan bentuknya, siger menjadi simbol kedaerahan yang melekat pada Provinsi Lampung.(30/03/21)
Dalam ritual tradisional masyarakat Lampung. Benda tersebut berwujud sebuah mahkota logam berwarna keemasan yang memiliki detail bentuk yang sangat khas.
Mahkota ini menjadi simbol kehormatan dan status sosial seseorang dalam masyarakat Lampung. Karena kekhasan bentuknya, siger menjadi simbol kedaerahan yang melekat pada Provinsi Lampung.
“Siger, sigokh dalam dialek Saibatin, memiliki bentuk simetris bilateral, memajang ke arah kiri dan kanan dari penggunanya. Di bagian atas, terdapat lekukan dengan jumlah spesifik. Jumlah lekukan di bagian atas mencirikan asal wilayah siger tersebut berasal. Selain dari lekukannya, asal daerah siger juga dapat dikenali dari detail-detail lain seperti rumbai-rumbai dan batang sekala. Dilansir dari Laman indonesianya.com.
Di kabupaten Mesuji Lampung di kecamatan Tanjung Raya digegerkan lambang singer akan tetapi di atas nya ada macan Sumatra hal ini jadi pertanyaan beberapa tokoh masyarakat.
“Di Lampung siger itu makota yang dipakai dikepala dan sangat dihormati baru saya lihat dikabupaten mesuji Lampung siger ada di kaki macan !’ Sejak kapan tutur Jainudin di Group whaasap di Fakta mesuji.
Hal ini terlihat dari perbedaan bentuk siger dalam masyarakat adat karena saya keturunan Saibatin Siger dalam adat Saibatin yang mendiami daerah pesisir memiliki tujuh lekukan yang bermakna tujuh adoq (gelar adat dalam masyarakat Saibatin) yaitu suttan/dalom/pangeran (kepaksian/marga), raja jukuan/depati, batin, radin, minak, kimas, dan mas/itton. ( Tambah kan kalimat ini biar paham masyarakat..Gelar saya Minak pengukuh dalam adok tutup zainudin lewat WhatsAap.
Lanjut kalau dalam 3 hari ini masih seperti itu mohon maaf akan Saya Laporkan kemajelis adat provinsi Lampung ungkap Zainuddin dengan lantang.
“Langsung sambung Yanto itu produk kabupaten Mesuji apa desa ya kok gitu “
Benda tersebut berwujud sebuah mahkota logam berwarna keemasan yang memiliki detail bentuk yang sangat khas. Tutur nya (Eko)
Berita Terkait
Polres Tanjab Barat Gagalkan Peredaran 0,2 Kg Shabu, Dua Pengedar di Batang Asam Diringkus KUALA TUNGKAL – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanjung Jabung (Tanjab) Barat kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dua orang pria berinisial SN (39) dan SO (56) berhasil diamankan petugas saat sedang menguasai ratusan gram narkotika jenis shabu di wilayah Kecamatan Batang Asam. Kapolres Tanjab Barat melalui Kasat Resnarkoba, AKP Agus A. Purba, SH. MH, mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan pada Jumat malam, 10 April 2026, sekitar pukul 20.00 WIB. Aksi pemberantasan ini bermula dari laporan masyarakat pada awal April terkait maraknya transaksi narkoba di Desa Sri Agung. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin oleh Aipda Fajar Kurniawan melakukan observasi dan penyelidikan mendalam selama kurang lebih sepuluh hari. Puncaknya, pada Jumat (10/4), petugas melakukan penggerebekan di sebuah rumah milik pria berinisial RO di Desa Sri Agung RT 02. Di lokasi tersebut, petugas mendapati kedua pelaku tak berkutik saat dilakukan penggeledahan. ”Kami menemukan narkotika jenis shabu yang disembunyikan di dalam sebuah karung. Selain itu, tepat di depan kedua pelaku, ditemukan alat hisap (bong) yang menguatkan dugaan aktivitas penyalahgunaan di lokasi tersebut,” ujar AKP Agus A. Purba. Barang Bukti yang Diamankan Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yang cukup signifikan, di antaranya: Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 208,69 gram (0,2 kg). 1 unit timbangan digital. 2 buah plastik klip besar berisi plastik klip kosong. Alat komunikasi berupa 1 unit HP Samsung (hitam) dan 1 unit HP Redmi (biru). 1 buah bong (alat hisap) dan 4 buah korek api gas. Uang tunai senilai Rp100.000. 1 unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BH 6163 OA. Kedua pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka adalah: SN (39), warga Desa Rawa Medang, Kecamatan Batang Asam. SO (56), warga Desa Sri Agung, Kecamatan Batang Asam. Jeratan Hukum Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman berat. Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) dan UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Para tersangka juga terancam pasal alternatif yakni Pasal 609 Ayat (2) huruf a dalam regulasi yang sama. Saat ini, SN dan SO beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanjab Barat guna kepentingan penyidikan lebih lanjut dan pengembangan untuk memburu jaringan pemasok di atasnya.