Mukomuko (Kabar-Nusantara.com) – Mukomuko Propinsi Bengkulu, Dinas Pertanian menyatakan sebanyak tiga kelompok tani didaerah ini telah mengusulkan peremajaan tanaman kelapa sawit di atas lahan seluas 345,68 Ha, dilansir dari Laman bengkulu.antaranews.com, Minggu (28 Maret 2021).
“Petani mngusulkan bantuan peremajaan tanaman kelapa sawit yang tidak produktif karena menggunakan bibit asalan dan tanaman berusia tua,” kata verifikator peremajaan sawit Rakyat dinas pertanian Kabupaten Mukomuko, Roni linbong dalam keterangannya Sabtu.
Penjelasan tersebut menyatakan, ketiga kelompok tani ini, yakni KRP sinar abadi desa sungai gading mengusulkan peremajaan sawit seluas 132,43 Ha, kelompok Tani cahaya sejahtera desa Talang Sakti mengusulkan peremajaan sawit seluas 120,47 Ha, kelompok tani maju bersama desa sungai lintang mengusulkan peremajaan sawit seluas 92,78 Ha.
Menyatakan sampai sekarang belum mengusulkan sebanyak tiga kelompok tani sebagai calon penerima program peremajaan tanaman kelapa sawit karena belum adanya rekomendasi terhadap tiga kelompok tani ini dari pemerintah kabupaten.
Belum lama terjadi pergantian pelaksana tugas Kepala dinas pertanian setempat sehingga pejabat yang baru belum mengeluarkan rekomendasi terhadap tiga kelompok tani untuk diusulkan sebagai calon penerima bantuan peremajaan tama,an kelapa sawit,” ujarnya.
Ia mengatakan, setelah proses kelengkapan administrasi di tingkat kabupaten, lalu dilanjutkan ke provinsi melakukan verifikasi dan kemudian diteruskan ke pemerintah pusat melalui Ditjen perkebunan.
Penjelasan tersebut masih ada satu dari tiga kelompok tani yang mengusulkan peremajaan tanaman kelapa sawit tahun 2020 yang belum penandatanganan para pihak dengan pemerintah pusat, yakni kelompok tani harapan jaya desa lalang luas.
Dia menjelaskan, dua kelompok tani dari Kecamatan Malin Deman telah penandatanganan para pihak dengan Ditjen perkebunan dan BPDPKS tetapi belum menerima penyaluran dana peremajaan tanaman kelapa sawit. (Ferri Aryanto – Sinema Laia)
Sumber: www.bengkulu.antaranews.com